DLH Cilegon Batasi Pengiriman Sampah dari Kabupaten Serang ke TPSA Bagendung

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon membatasi jumlah volume pengiriman sampah dari Kabupaten Serang ke TPSA Bagendung.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Ahmad Tajudin/TribunBanten.com
Kepala DLH Kota Cilegon Sabri Mahyudin menyebut, pembatasan itu dilakukan atas komitmen yang telah disepakati antara Pemkot Cilegon bersama warga di sekitaran TPA Bagendung. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon membatasi jumlah volume pengiriman sampah dari Kabupaten Serang ke TPSA Bagendung.

Kepala DLH Kota Cilegon Sabri Mahyudin menyebut, pembatasan itu dilakukan atas komitmen yang telah disepakati antara Pemkot Cilegon bersama warga di sekitaran TPA Bagendung.

"Kita coba mengurangi volume sampah (Kabupaten Serang,-red) yang masuk (ke TPSA Bagendung,-red) dalam arti saat ini masyarakat sudah menerima apa yang menjadi komitmen dan kami juga sudah mengurangi sampah dari Kabupaten Serang," ujarnya saat di halaman Masjid Pemkot Cilegon, Senin (13/11/2023).

Baca juga: WASPADA Tiga Bencana Alam Intai Kota Cilegon

Selain itu, Sabri juga menuturkan bahwa pengurangan jumlah volume sampah dari Kabupaten Serang itu dilakukan demi keberlangsungan di TPSA Bagendung.

"Karena apabila volume yang masuk juga besar, maka itu akan memperpendek umur TPSA Bagendung," terangnya.

Menurunya, meski saat ini Pemkot Cilegon sudah bekerja sama dengan Pemkab Serang soal pengelolaan sampah.

Namun Pemkot Cilegon akan lebih fokus pada sampah-sampah yang dihasilkan dari Cilegon.

"Sekarang kita membatasi sekitar 150 meter kubik, sebelumnya hampir tiga kali dari itu. Kalau sekarang kita agak mengurangi dan membatasi sampah dari luar, kita fokuskan sampah yang berasal dari Cilegon dulu," jelasnya.

Sabri menyebut, kerja sama antara Pemkot Cilegon dan Pemkab Serang soal pengelolaan sampah ini berlaku sampai dengan TPSA Bagendung dikelola oleh Badan layanan umum daerah (BLUD).

Setelah nanti TPSA Bagendung dikelola oleh BLUD, maka kerjasama pengelolaan sampah Kabupaten Serang tidak dengan Pemkot Cilegon, melainkan langsung dengan pihak BLUD.

"Pengiriman sampahnya sampai Januari 2024 ditangani oleh Blud, setelah Blud nya sudah punya aturan-aturan, Perwalnya sudah disusun, nanti kerjasamanya bukan lagi antara Pemkab Serang dan Pemkot Cilegon tapi langsung ke Blud," tandasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved