Ini Sosok Kades di Lebak yang Peras Perusahaan Ratusan Juta Rupiah, Suaminya Ternyata ASN

Berikut ini sosok kepala desa di Lebak, Banten yang memeras perusahaan senilai ratusan juta rupiah.

Editor: Glery Lazuardi
Pexels.com
Berikut ini sosok kepala desa di Lebak, Banten yang memeras perusahaan senilai ratusan juta rupiah. H, seorang Kepala Desa Pagelaran diduga memeras perusahaan. Modusnya memperlambat terbitnya izin perusahaan yang hendak membuka tambak udang di Desa Pagelaran. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini sosok kepala desa di Lebak, Banten yang memeras perusahaan senilai ratusan juta rupiah.

H, seorang Kepala Desa Pagelaran diduga memeras perusahaan.

Modusnya memperlambat terbitnya izin perusahaan yang hendak membuka tambak udang di Desa Pagelaran.

Selama melakukan tindak kejahatan, H berkolaborasi bersama dengan YH, suaminya yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca juga: Info Pemeliharaan Jaringan Listrik di Lebak dan Pandeglang Banten, Kamis 16 November 2023

Kejaksaan Negeri Lebak telah menetapkan H dan YH sebagai tersangka kasus pemerasan.

Hal itu diungkap oleh Kasi Pidana Khusus Kejari Lebak Ahmad Fahri.

Meenurut dia, pemerasan terjadi saat pengurusan perizinan, di mana pelaku mengancam tidak mengeluarkan surat izin jika perusahaan tidak membayar sejumlah uang.

“Pemerasan terjadi dalam kurun waktu 2021 sampai 2023,” kata Fahri di Kejari Lebak, Rabu (15/11/2023) malam.

Selama kurang lebih tiga tahun, kedua pelaku menerima uang dengan total Rp 345 juta dari perusahaan tersebut.

Fahri mengatakan, penetapan status tersangka terhadap H dan YH dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan.

Salah satunya memeriksa lebih dari 40 saksi.

“Proses penyelidikan akhirnya terdapat dua alat bukti untuk menetapkan kedua tersangka,” ujar dia.

Baca juga: Geng Motor Serang Pelajar di Lebak Sepulang Sekolah, Kepala Korban Bocor

Keduanya dijerat Pasal 12 e, Pasal 12 B, serta Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Kedua tersangka ditahan di Lapas Kelas 3 Rangkasbitung selama 20 hari untuk kepentingan penuntutan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kades di Lebak dan Suaminya 3 Tahun Peras Perusahaan Ratusan Juta Rupiah"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved