Banten Umumkan UMP 2024 Pekan Depan, Kisi-Kisinya Ternyata Upah Minimum Naik Segini

Pemerintah Provinsi Banten akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 pada pekan depan.

|
Editor: Glery Lazuardi
Shutterstock
Pemerintah Provinsi Banten akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 pada pekan depan. UMP 2024 dipastikan naik. Kepastian kenaikan UMP 2024 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Penghitungan Upah Minimum

Formula penghitungan Upah Minimum mencakup tiga variabel

Yaitu

Inflasi

Pertumbuhan Ekonomi

Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α)

Indeks tertentu berada dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30

Baca juga: Upah Minimum 2024 Naik, Puaskah? Ini Kata Buruh, Pengusaha, dan Pemerintah

Dengan rumus tersebut, berapa besaran UMP Banten 2024?

UMP Tahun Berjalan: Rp 2,661.280,11

Angka Inflasi Banten (Oktober 2023): 2,04 persen

Angka Pertumbuhan Ekonomi Banten: Kuartal III-2023: 4,97 persen

indeks tertentu/α antara 0,10-0,30

Simulasi I

2,04 + (4,97x0,1) = Maka UMP Banten hanya naik 67.516

2,04 + (4,97x0,2) = Maka UMP Banten hanya naik 80.743

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved