Bocoran Besaran UMP Banten 2024, Upah Minimum Diumumkan 21 November

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten akan mengumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2024 pada Selasa (20/11/2023)

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Shutterstock
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten akan mengumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2024 pada Selasa (20/11/2023). UMP Banten 2024 dipastikan naik. Keputusan UMP Banten 2024 dipastikan naik setelah Disnakertrans Banten menggelar rapat dengan Dewan Pengupahan dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Banten. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2024 pada Selasa (20/11/2023).

UMP Banten 2024 dipastikan naik.

Keputusan UMP Banten 2024 dipastikan naik setelah Disnakertrans Banten menggelar rapat dengan Dewan Pengupahan dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Banten.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Disnakertrans Banten, Septo Kalnadi.

"Hasil pleno dengan dewan pengupahan untuk UMP naik, besok kita umumkan," kata Septo di Pendopo Gubernur Banten, Senin (20/11/2023).

Baca juga: Tertinggi Jakarta, Ini Daftar Lengkap UMP 2024 di Seluruh Indonesia, Besarannya Jika Naik 15 Persen

Septo pun memberi bocoran besaran kenaikan UMP tahun 2024 tersebut.

Namun lanjut Septo, kenaikan UMP tidak sesuai dengan harapan buruh yang menuntut kenaikan 15 persen dari UMP tahun 2023.

"Kenaikan tidak sesuai dengan apa yang beredar (15 persen). Intinya naik, besarannya nanti juga tahu besok," ujar Septo.

Septo memastikan, kenaikan UMP Banten tahun 2024 mengacu pada peraturan pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023.

"Angka kenaikan UMP itu sesuai dengan rekomendasi Bupati Walikota, di mana patokannya ke PP 51 tahun 2023," katanya.

Menurut Septo, kenaikan UMP 2024 tersebut hanya sebatas jaring pengaman untuk penetapan upah. Sehingga tidak akan menjadi persoalan.

"Jadi misalkan pengusaha tidak mampu membayar sesuai UMK yang ditetapkan kabupaten kota, gaji nya tidak boleh dibawah UMP," ungkapnya.

Septo menyadari, dampak dari kenaikan UMP Banten tahun 2024 yang tidak sesuai dengan keinginan buruh akan memicu aksi unjuk rasa.

Namun ia meminta, para buruh yang melalukan aksi unjuk rasa dapat menjaga kondusifitas dan menjaga iklim investasi di Banten.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved