Apindo Usulkan Kenaikan UMK Cilegon Tahun 2024 Berdasarkan PP 51 dengan Alpha Tertinggi 0,3
Apindo Kota Cilegon mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Cilegon 2024 berdasarkan PP 51 Tahun 2023.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Cilegon, mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Cilegon 2024 berdasarkan PP 51 Tahun 2023.
Hal itu disampaikan oleh Sekjen DPK Apindo Kota Cilegon, Najib Hanafi dalam rapat usulan pra pleno penetapan UMK Cilegon 2024.
Kata Hanafi, pihak Apindo Kota Cilegon sampai saat ini masih konsisten untuk mengikuti rumusan atau aturan pemerintah dalam menetapkan UMK di Kota Cilegon.
Baca juga: Cilegon Paling Tinggi, Inilah Rincian UMK 8 Kota/Kabupaten di Provinsi Banten Jika Naik 15 Persen
"Sekarang ini, kita menyepakati pelaksanaan pp 51 tahun 2023 yang telah disahkan, kita sepakat 0,3 alpha tertinggi," ungkapnya saat ditemui di kantor Disnaker Kota Cilegon, Senin (20/11/2023) malam.
Menurut Najib, Kota Cilegon merupakan salah satu kota industri yang spesial di Provinsi Banten.
Sebab, selain sebagai kota industri padat modal, Kota Cilegon juga menjadi barometer untuk pertumbuhan industri di Banten.
Sehingga untuk memunculkan angka dalam menentukan UMK, Apindo melaksanakan PP 51 tahun 2023 tentang perubahan atas PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
"Adapun nanti di pleno kita lihat nanti seperti apa, karena ini pra pleno. Ke depan nanti kita pertimbangkan juga apakah usulan ini memberatkan atau tidak atau seperti apa," terangnya.
Namun yang pasti, dalam mengusulkan UMK pada rapat pra pleno tersebut.
Apindo mengusulkan berdasarkan keterangan akademisi dan BPS bahwa Kota Cilegon berada pada kuadran satu.
Sehingga Apindo mengusulkan nilai alpha tertinggi yakni 0,3 alpha.
Berdasarkan salinan notulen pra pleno UMK Cilegon Tahun 2024 yang diterima TribunBanten.com dari pihak Disnaker Kota Cilegon.
Baca juga: Rincian UMK 8 Daerah di Banten 2024 Apabila Naik 15 Persen, Tertinggi Bukan Tangerang, Tapi
Jika Apindo mengusulkan sesuai nilai alpha tertinggi 0,3 maka kenaikan UMK diperkirakan sekitar 3,40 persen atau naik Rp158.338,031 dari UMK tahun 2023.
Jika UMK tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 4.657.222,94 maka kenaikan UMK tahun 2024 diperkirakan sekitar Rp 4.815.560,97.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.