Daftar UMP 2024: Berikut Besaran Upah Minimum di Aceh, Sumbar hingga Sumut

Pemerintah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 selambatkan akan diumumkan pada Selasa (21/11/2023).

Editor: Glery Lazuardi
Shutterstock
Pemerintah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 selambatkan akan diumumkan pada Selasa (21/11/2023). Sedangkan untuk Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024 ditetapkan paling lambat 30 November 2023. Sejumlah daerah sudah mengumumkan UMP 2024. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 selambatkan akan diumumkan pada Selasa (21/11/2023).

Sedangkan untuk Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024 ditetapkan paling lambat 30 November 2023.

Sejumlah daerah sudah mengumumkan UMP 2024.

Baca juga: UMP 2024 Diumumkan 21 November, Asosiasi Pengusaha Bilang Begini

Di antaranya yaitu

Aceh

Sumatera Barat

Sumatera Utara

Berapa besaran UMP 2024 untuk provinsi tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunBanten.com, besaran UMP 2024 untuk masing-masing provinsi tersebut yaitu

UMP Aceh 2024

Rp 3.460.672

PJ Gubernur Aceh, Achmad Marzuki menetapkan UMP Aceh 2024 sebesar Rp 3,460.672 juta.

Achmad Marzuki menyetujui usulan kenaikan UMP Aceh 2024 sebesar Rp 3.460.672.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023 tentang Penetapan Upah.

Kadis Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk), Akmil Husen mengatakan UMP Aceh 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp 47.000 dari tahun 2023.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved