Daftar UMP 2024: Berikut Besaran Upah Minimum di Aceh, Sumbar hingga Sumut
Pemerintah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 selambatkan akan diumumkan pada Selasa (21/11/2023).
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 selambatkan akan diumumkan pada Selasa (21/11/2023).
Sedangkan untuk Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024 ditetapkan paling lambat 30 November 2023.
Sejumlah daerah sudah mengumumkan UMP 2024.
Baca juga: UMP 2024 Diumumkan 21 November, Asosiasi Pengusaha Bilang Begini
Di antaranya yaitu
Aceh
Sumatera Barat
Sumatera Utara
Berapa besaran UMP 2024 untuk provinsi tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunBanten.com, besaran UMP 2024 untuk masing-masing provinsi tersebut yaitu
UMP Aceh 2024
Rp 3.460.672
PJ Gubernur Aceh, Achmad Marzuki menetapkan UMP Aceh 2024 sebesar Rp 3,460.672 juta.
Achmad Marzuki menyetujui usulan kenaikan UMP Aceh 2024 sebesar Rp 3.460.672.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023 tentang Penetapan Upah.
Kadis Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk), Akmil Husen mengatakan UMP Aceh 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp 47.000 dari tahun 2023.
Gubernur Sumut Cegat Truk Berpelat BL, Tokoh Politik di Aceh Geram dengan Tindakan Bobby Nasution |
![]() |
---|
Ada Demo Hari Ini di Gedung DPR RI, Ribuan Buruh Bakal Aksi Unjuk Rasa Tuntut Upah Minimum 2026 |
![]() |
---|
Jaksa KPK Diperintah Hakim Panggil Gubernur Sumut Bobby Nasution di Sidang Korupsi Proyek Jalan |
![]() |
---|
Waspada! Gunung Marapi di Sumatera Barat Meletus Hari Ini, Lontarkan Abu 1 Kilometer |
![]() |
---|
Daftar 10 Provinsi dengan Kasus Korupsi Paling Banyak di Indonesia, Ada Jatim, Jateng hingga Jabar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.