UMK Cilegon 2024
Buruh Cilegon Tuntut Kenaikan Upah Sebesar 20 Persen
Serikat Buruh dan Serikat Pekerja (SP/SB) Kota Cilegon mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Cilegon 2024 naik 20 persen.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Serikat Buruh dan Serikat Pekerja (SP/SB) Kota Cilegon mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Cilegon 2024 naik 20 persen.
Secara tegas, para buruh menolak kenaikan UMK berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023 tentang perubahan atas PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Baca juga: Daftar UMP 2024: Berikut Besaran Upah Minimum di Aceh, Sumbar hingga Sumut
Ketua Forum Komunikasi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (SP/SB) Kota Cilegon, Rudi Syahrudin mengatakan pihaknya tetap meminta agar UMK 2024 di Cilegon naik 20 persen.
"Kita tetap minta kenaikan UMK sebesar 20 persen, kita sudah sampaikan kita tetap menolak baik yang disampaikan oleh apindo atau yang lainnya," ujarnya saat rapat pra pleno usulan penetapan UMK 2024 di kantor Disnaker Cilegon, Senin (20/11/2023) malam.
Di mana diketahui pihak Apindo telah mengusulkan kepada dewan pengupah, agar kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Cilegon 2024 ditetapkan berdasarkan PP 51 Tahun 2023.
Dalam usulan itu juga, Apindo telah menyepakati agar kenaikan UMK 2024 di Cilegon menerapkan nilai alpha tertinggi yakni 0,3 alpha sesuai rumusan yang tercantum dalam PP 51 Tahun 2023.
Kata Rudi, pihaknya tentu akan menghormati usulan dari beberapa pihak baik dari pihak apindo ataupun pihak akademisi.
Akan tetapi, pihak buruh dan pekerja di Kota Cilegon tetap dengan pendiriannya untuk mengusulkan agar UMK 2024 naik 20 persen.
"Kita tetap menghormati usulan mereka berdasar apa, silahkan hak mereka tapi kita menolak itu, karena kita punya indikator sendiri," terangnya.
Menurut Rudi, berdasarkan survei dan perhitungan yang dilakukan oleh pihak buruh di lapangan.
Kenaikan upah 20 persen dinilai layak untuk diterapkan di Kota Cilegon, dengan mempertimbangkan sejumlah indikator.
Bahkan Rudi mengklaim, kenaikan upah 20 persen juga tidak akan dipersoalkan bagi para pengusaha di Kota Cilegon.
"Di Cilegon, saya kira perusahaan tidak ada masalah, artinya apapun yang di SK-kan kaitan UMK yang ditetapkan oleh gubernur untuk UMK 2024 itu tidak ada masalah, karena saya sendiri yang tau karena pengusaha-pengusaha juga kan kawan kita," terangnya.
Baca juga: Bocoran Besaran UMP Banten 2024, Upah Minimum Diumumkan 21 November
Lanjut Rudi, kota Cilegon merupakan salah satu kota industri di Banten yang harus diperhitungkan dan tidak disamaratakan dengan daerah lain.
Terlebih di Kota Cilegon, kata dia, banyak industri-industri besar baik itu industri kimia, industri rumah tangga dan lain-lain.
Bahkan industri-industri besar ini, menurut Rudi menghasilkan banyak produk-produk ekspor.
"Makanya jangan pukul rata dengan daerah lain, ini kota Cilegon loh, dulu aja dijuluki sebagai kota dolar padat modal, masa kita disejajarkan dengan padat karya," ucapnya.
Rudi mengaku akan terus mengawal penetapan UMK 2024 agar bisa ditetapkan sesuai harapan buruh dan pekerja di Cilegon.
Bahkan dia mengaku akan mendesak Pj Gubernur Banten untuk menetapkan UMK sesuai apa yang nantinya telah ditetapkan dan menjadi rekomendasi dari walikota Cilegon.
"Kita akan mendesak pak gubernur untuk menetapkan sesuai rekomendasi walikota, tentunya kita berharap dengan pertimbangan walikota, karena pak wali punya pertimbangan sendiri nanti kita lihat dia menolak atau tidak angka itu, karena dia mempunyai pertimbangan tersendiri dengan kebijakan walikota dalam memberikan jalan keluar," terangnya.
Jika dilihat UMK 2023 kota Cilegon saat ini berada diangka Rp 4.657.222,94 apabila tahun 2024 naik 20 persen maka UMK 2024 di Kota Cilegon menjadi Rp 5.588.667,34 atau naik sekitar Rp 931.444,4.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-upah-minimum-kota.jpg)