Daftar 7 Provinsi yang Sudah Tetapkan UMP 2024 dan Besarannya, Provinsi Lain Diumumkan Hari Ini
Berikut daftar provinsi yang sudah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 per Senin (20/11/2023).
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut daftar provinsi yang sudah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 per Senin (20/11/2023).
Sejumlah provinsi yang sudah mengumumkan UMP 2024 di antaranya Aceh, di mana UMP di tahun 2024 naik 1,38 persen menjadi Rp 3.460.672.
UMP tersebut tertuang dalam Keputusan Pj Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023 tentang Penetapan Upah.
Baca juga: UMP Banten 2024 Diumumkan Selasa Besok, Buruh Ancam Mogok Massal
Provinsi lain di Sumatera yaitu Sumatera Utara juga mengesahkan UMP untuk tahun 2024.
Pj Gubernur Sumatera Utara, Hassanudin menetapkan UMP 2024 naik 3,67 persen atau Rp 99.822 menjadi Rp 2.710.093.
Adapun keputusan ini diambil seusai mempertimbangkan rekomendasi dan saran dewan Pengupahan Sumatera Utara.
Selain itu, pertimbangan lainnya yaitu ekonomi yang tengah fluktuatif lantaran geopolitik global, inflasi, dan kesejahteraan pekerja di Sumatera Utara.
Sementara berdasarkan pantauan Tribunnews.com per Senin (20/11/2023), selain Pulau Sumatera, beberapa provinsi di Pulau Kalimantan dan Sulawesi juga sudah mengumumkan UMP di tahun 2024.
Sedangkan provinsi di Pulau Jawa pada hari ini baru Jawa Timur yang sudah mengumumkan UMP di tahun 2024.
Dikutip dari laman JDIH Biro Hukum Pemprov Jatim, UMP Jatim tahun 2024 menjadi Rp 2.165.244,30.
Baca juga: UMP 2024 Diumumkan 21 November, Asosiasi Pengusaha Bilang Begini
Hal ini diputuskan lewat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 tentang Upah Minum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 tertanggal 20 November 2023 dan sudah diteken oleh Khofifah Indar Parawansa.
Sementara provinsi lain di Pulau Jawa seperti Pemprov DKI Jakarta menyebut baru akan mengumumkan UMP 2024 pada esok hari, Selasa (21/11/2023).
Untuk selengkapnya berikut daftar provinsi yang sudah mengumumkan UMP 2024 per Senin (20/11/2023):
1. Aceh: dari 3,41 juta menjadi Rp 3,46 juta (naik Rp 47 ribu)
2. Sumatera Barat: dari Rp 2,74 juta menjadi Rp 2,81 juta (naik Rp 68.973)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-syarat-dan-cara-dapatkan-blt-umkm-rp-24-juta.jpg)