UMP Banten 2024
UMP Banten 2024 Sudah Ditetapkan, Ini Daftar Provinsi yang Sudah Umumkan Upah Minimum
Upah minimum provinsi atau UMP Banten 2024 telah resmi diumumkan pada Selasa (21/11/2023).
TRIBUNBANTEN.COM - Upah minimum provinsi atau UMP Banten 2024 telah resmi diumumkan pada Selasa (21/11/2023).
UMP Banten 2024 senilai Rp2.727.812 atau naik sekira 2,5 persen dari tahun sebelumnya.
Kenaikan UMP Banten 2024 ini tercantum dalam surat keputusan Gubernur Banten nomor 561/kep.287-Huk-2023.
Baca juga: SAH! UMP Banten 2024 Naik Jadi 2,5 Persen, Begini Penjelasan Disnakertrans
"Iya malam ini UMP Banten tahun 2024 resmi naik," kata Kepala Disnakertrans Banten, Septo Kalnadi dikonfirmasi TribunBanten.com melalui sambungan telepon, Selasa (21/11/2023).
Mogok Massal
Ketua SPN Banten, Intan Indria Dewi mengaku, akan menolak kenaikan UMP jika dalam penerapanya menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023.
"Kami akan melakukan aksi-aksi seperti mogok massal di setiap perusahaan yang ada di Provinsi Banten," kata Intan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (20/11/2023).
SPN pun lanjut Intan, akan melalukan aksi unjuk rasa di Kawasan Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) besok, untuk mengawal pengumuman UMP tahun 2024.
"Besok perwakilan para buruh akan ke KP3B, kita kawal kenaikan ini berpihak pada buruh atau tidak," ujar Intan.
Intan menjelaskan, jika merujuk dengan PP tersebut maka kenaikan UMP hanya naik beberapa persen. Oleh karena itu, pihaknya menolak kenaikan UMP tersebut.
Sebab lanjut Intan, akan terjadi disparitas antara kota dengan wilayah Kabupaten Lebak dan Pandeglang.
"Kasihan buruh di Lebak dan Pandeglang, kebutuhan ekonomi sama saja tapi UMP yang menjadi acuan kenaikan UMK kecil," katanya.
Intan menjabarkan, jika metode pengupahan menggunakan PP 51 tahun 2023, koefisien alpha itu hanya dinilai 0,1 sampai dengan 0,3 persen.
"Ini kan sangat kecil, tidak sesuai dengan kebutuhan rill upah buruh," pungkasnya.
Berikut ini daftar provinsi di Indonesia yang sudah umumkan UMP 2024
Bangka Belitung
Rp 3.498.479 naik 4,04 persen atau Rp 141.521 dari Rp 3.640.000
Aceh
Rp 3.460.672 naik 1,38 persen dari Rp 3.413.666
Maluku Utara
Rp 3.200.000 naik 7,50 persen atau Rp 221.646,57 dari Rp 2.976.720
Jambi
Rp 3.037.121 naik Rp 3,2 persen atau Rp 94.000 dari Rp 2.943.121
Sumatera Utara
Rp 2.809.915 naik 3,67 persen atau Rp 99.822 dari Rp 2.710.493.
Bali
Rp 2.813.672 naik 3,68 persen atau Rp 100.000 dari Rp 2.913.672
Sumatera Barat
Rp 2.811.449,27 naik 2,52 persen atau Rp 68.973 dari Rp 2.742.476
NTB
Rp 2.444.067 naik 3,06 persen atau Rp 72.660 dari Rp 2.371.407
Jawa Timur
Rp 2.165.244,30 naik 6,13 persen atau Rp 125.000 dari Rp 2.040.244,30
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-duit-gaji.jpg)