Kadisnaker Banten Imbau Pemkot Cilegon Agar Bahas UMK 2024 dengan Baik dan Benar

Dewan Pengupahan Kota Cilegon melakukan proses penyusunan rekomenasi penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2024.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
Ahmad Tajudin/TribunBanten.com
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Dewan Pengupahan Kota Cilegon melakukan proses penyusunan rekomenasi penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2024.

Dalam proses penyusunan itu, Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Septo Kalnadi mengimbau Pemkot Cilegon agar membahasnya dengan baik dan benar.

"Bicarakanlah dengan baik dengan benar di dewan pengupahan, yang nanti saling menguntungkan, pekerja untung, pengusaha untung, dan pemda juga secara tidak langsung mendapatkan keuntungan dari keputusan itu," ujarnya saat di Masjid Pemkot Cilegon, Rabu (22/11/2023).

Baca juga: Apindo Usulkan Kenaikan UMK Cilegon Tahun 2024 Berdasarkan PP 51 dengan Alpha Tertinggi 0,3

Disampaikan Septo, mekanisme penyusunan UMK di Kabupaten/Kota di Banten hampir sama dengan mekanisme penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Namun yang membedakan, kata dia, adalah angka-angka yang menjadi acuan.

"Misalnya pertumbuhan ekonomi yang digunakan itu adalah pertumbuhan ekonomi setempat, kemudian inflasinya juga inflasi kabupaten/kota setempat," ujarnya.

Selain itu, yang membedakan antara penyusunan UMK dan UMP lainnya yakni soal penetapan penghitungan formula alpha sesuai PP 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Setiap kabupaten/kota, kata dia, akan menggunakan formula yang berbeda dengan provinsi.

Apakah menggunakan formula alpha 0,1 atau 0,2 atau 0,3.

"Itu yang didiskusikan oleh dewan pengupahan kabupaten kota," katanya.

Sehingga dewan pengupahan nanti akan memutuskan, satu rekomendasi yang nantinya akan diteruskan oleh bupati/walikota ke gubernur.

Kemudian gubernur nanti membuat surat keputusan penetapan upah minimum kabupaten/kota se-Provinsi.

Septo menyebut, pada penetapan UMP pemprov Banten menggunakan formula 0,1.

"Kenapa penetapan UMP kita 0,1 yaitu dengan pertimbangan tingkat pengangguran terbuka kita tinggi, sehingga penyerapan tenaga kerja kita rendah," terangnya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved