Modus ASN di Tangsel Tipu Korban dan Raup Rp 125 Juta, Ngaku Bisa Masukan Kerja di Kantor Samsat!
Pemerintah Kota Tangerang Selatan menindak tegas oknum ASN-nya yang terlibat kasus penipuan dan penggelapan.
TRIBUNBANTEN.COM - HW (49), tersangka pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus rekrutmen pekerjaa,n akan dihentikan sementara statusnya dari ASN Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangsel, Fuad.
"(HW) tengah proses pemberhentian sementara," ujar Fuad, dikutip dari TribunTangerang.com, Rabu (22/11/2023).
Baca juga: Wali Kota Tangsel Siap Pecat ASN Pelaku Penipuan Rekrutmen Pegawai Satpol PP
HW diketahui berdinas badan kesatuan bangsa dan politik (Bakesbangpol) Tangsel.
Fuad mengatakan, sanksi yang dikenakan terhadap HW sesuai ketentuan peraturan pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Adapun saat ini, pemerintah Kota Tangsel berkoordinasi dengan Polsek Pondok Aren, agar bisa secepatnya memproses pemberhentian status kepegawaian HW.
"Kami akan minta surat penahanan ke siapapun pihak yang menahan," kata Fuad.
Sebelumnya, HW ditangkap pada Minggu (19/11/2023) lalu di rumah istrinya di daerah Majalengka, Jawa Barat.
Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menyelidiki laporan korban HA mengenai penipuan rekrutmen kerja pada 25 Juli 2023.
HA merasa tertipu lantaran pekerjaan yang dijanjikan oleh HW tak kunjung terwujud.
Korban sendiri menyerahkan uang sebesar Rp 125 juta kepada HW untuk meloloskan anaknya untuk bekerja di Kantor Samsat.
Namun anak korban tak kunjung mendapatkan pekerjaan.
Dalam kasus penipuan rekrutmen kerja ini, Bambang mengatakan, ada dua pelaku lainnya yang diduga terlibat, yaitu perempuan berinisial HE dan laki-laki berinisial SA.
Mereka berstatus buron.
Baca juga: Helldy Terkaya, Benyamin Davnie Terendah, Ini Daftar Harta Kekayaan Wali Kota di Provinsi Banten
HW ditangkap dengan barang bukti kwitansi yang ditandangani para terduga pelaku, di antaranya satu lembar kwitansi Rp 125 juta, yang ditandatangani tersangka HW.
Ada pula satu lembar kwitansi Rp 37,5 juta, yang ditandatangani oleh SA dan satu lembar kwitansi Rp 30 juta sebagai uang muka masuk karyawan yang ditandatangani oleh HE.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Iming-iming Bisa Masukan Kerja di Kantor Samsat, ASN di Tangsel Ditangkap dan Terancam Dipecat
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.