UMK 2024 se-Banten, Segini Simulasi Upah Minimum jika Kenaikan 2,5 Persen Sesuai UMP
Berikut ini daftar Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) se-Banten jika kenaikan 2,5 persen sesuai UMP.
Sementara itu, untuk UMK se-Banten 2023 terendah ditempati Kabupaten Lebak sebesar 6,17 persen atau menjadi Rp 2.944.665,46
Baca juga: Bukan Banten, Ini 5 Daerah dengan Kenaikan UMP 2024 Tertinggi di Indonesia
Kota Cilegon
Rp 4.657.222,94 jika disimulasikan naik 2,5 persen menjadi Rp 4.773.653,49
Kota Tangerang
Rp 4.584.519,08 jika disimulasikan naik 2,5 persen menjadi Rp 4.699.132,057
Kota Tangerang Selatan
Rp 4.551.451,7 jika disimulasikan naik 2,5 persen menjadi Rp 4.665.237,99
Kota Serang
Rp 4.090.799,01 jika disimulaiskan naik 2,5 persen menjadi Rp 4.193.068,98
Kabupaten Tangerang
Rp 4.527.688,52 jika disimulasikan naik 2,5 persen menjadi Rp 4.640.880,733
Kabupaten Serang
Rp 4.492.961,28 jika disimulasikan naik 2,5 persen menjadi Rp 4.605.285,312
Kabupaten Pandeglang
Rp 2.980.351,46 jika disimulasikan naik 2,5 persen menjadi Rp 3.054.860,24
Kabupaten Lebak
Rp 2.944.665,46 jika disimulasikan naik 2,5 persen menjadi Rp 3.018.272,09

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.