UMK 2024

Berikut Jadwal Pengumuman UMK 2024 di Banten

Berikut ini jadwal pengumuman Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Banten.

Editor: Glery Lazuardi
Shutterstock
Ilustrasi Upah Minimum Kota 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini jadwal pengumuman Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Banten.

Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Septo Kalnadi mengatakan UMK ditetapkan oleh gubernur paling lambat tanggal 30 November 2023.

"Tetapi tergantung Kabupaten/Kota menyerahkannya ke provinsi lebih cepat sih lebih baik," ujarnya.

Baca juga: Besaran Kenaikan UMK Cilegon 2024 Usulan Pemerintah, Ini Hitungannya

Provinsi Banten sudah mengumumkan UMP Banten 2024.

UMP Banten 2024 senilai Rp 2,7 Juta atau naik 2,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Dewan Pengupahan kabupaten/kota di delapan kabupaten/kota se-Provinsi Banten termasuk di Kota Cilegon, saat ini sedang melakukan proses penyusunan rekomenasi penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2024.

Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Septo Kalnadi menjelaskan mekanisme penyusunan UMK di Kabupaten/Kota di Banten hampir sama dengan mekanisme penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).

"Yang membedakan adalah angka-angka yang menjadi acuan, misalnya pertumbuhan ekonomi yang digunakan itu adalah pertumbuhan ekonomi setempat, kemudian inflasinya juga inflasi kabupaten/kota setempat," ujarnya saat di Masjid Pemkot Cilegon, Rabu (22/11/2023).

Selain itu, yang membedakan antara penyusunan UMK dan UMP lainnya yakni soal penetapan penghitungan formula alpha sesuai PP 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Setiap kabupaten/kota, kata dia, akan menggunakan formula yang berbeda dengan provinsi.

Apakah menggunakan formula alpha 0,1 atau 0,2 atau 0,3.

"Itu yang didiskusikan oleh dewan pengupahan kabupaten kota," katanya.

Sehingga dewan pengupahan nanti akan memutuskan, satu rekomendasi yang nantinya akan diteruskan oleh bupati/walikota ke gubernur.

Kemudian gubernur nanti membuat surat keputusan penetapan upah minimum kabupaten/kota se-Provinsi.

Septo menyebut, pada penetapan UMP pemprov Banten menggunakan formula 0,1.

Baca juga: UMK 2024 se-Banten, Segini Simulasi Upah Minimum jika Kenaikan 2,5 Persen Sesuai UMP

"Kenapa penetapan UMP kita 0,1 yaitu dengan pertimbangan tingkat pengangguran terbuka kita tinggi, sehingga penyerapan tenaga kerja kita rendah," terangnya.

Menurut Septo, jika diasumsikan upah minimum provinsi di Banten ditinggikan.

Dikhawatirkan tingkat pengangguran terbuka akan terus bertahan dan justru dikhawatirkan bisa semakin meningkat.

"Sehingga atas pertimbangan itu, kemungkinan kenaikan upahnya kecil, dengan harapan investor, akan masuk dengan mempertimbangkan upah minimum provinsi yang kita tetapkan," katanya.

Adapun dalam penetapan UMK, Septo mempersilahkan kepada dewan pengupahan kabupaten/kota di Banten apakah mau menggunakan formula yang sama dengan provinsi atau memiliki referensi lain.

Kata Septo, pihak dewan pengupahan kabupaten/kota bisa menggunakan referensi lain seperti nilai konsumsi rumah tangga.

Di setiap kabupaten kota itu, kata dia, apakah nilai konsumsi rumah tangganya lebih rendah atau lebih tinggi dari upah minimum yang ada.

"Kemudian bagaimana tingkat pengangguran terbuka di kabupaten/kota yang bersangkutan dibandingkan dengan kondisi tenaga kerja atau perusahaan di kabupaten/kota itu," katanya.

"Jangan sampai juga umah minimum kita tingkatkan, tapi investor mungkin akan enggan atau bahkan memindahkan usahanya ke daerah lain, itu pertimbangan-pertimbangan kita," tambahnya.

Sedangkan menurut dewan pengupahan, lanjut Septo, pastinya akan ada pertimbangan-pertimbangan lain.

Karena di dewan pengupahan terdapat sejumlah unsur baik itu dari unsur buruh/pekerja, apindo hingga akademisi.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved