UMK 2024

Al Muktabar Minta Buruh Berjiwa Besar Terima Kenaikan UMK se-Banten 2024

Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar meminta buruh berjiwa besar menerima kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Banten 2024.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Engkos Kosasih/TribunBanten.com
Pj Gubernur Banten Al Muktabar. Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar meminta buruh berjiwa besar menerima kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Banten 2024. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, CILEGON - Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar meminta buruh berjiwa besar menerima kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Banten 2024.

"Jika dalam penetapan UMK ada yang kurang pas dan seterusnya. Saya berharap buruh berjiwa besar menerimanya," kata Al Muktabar kepada wartawan di Cilegon, Kamis (30/11/2023).

Baca juga: UMK 2024 Tak Sesuai Harapan, Buruh di Banten Ancam Lumpuhkan Jalan Nasional dan Mogok Kerja

Al Muktabar telah menandatangani Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 tentang UMK di Provinsi Banten 2024.

Penetapan UMK ini tak sesuai dengan rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Kota di Provinsi Banten, yang rata-rata merekomendasikan kenaikan UMK mulai dari 7,08 sampai 19,9 persen.

Alasan Al Muktabar tidak mengacu pada rekomendasi pada UMK tersebut karena tidak memiliki kaitan dengan peraturan.

Sedangkan yang telah ditetapkan, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan.

"Saya juga melakukan konsultasi bersama kementrian yang prinsipnya bahwa harus ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Al Muktabar.

Baca juga: Daftar UMK 2024 di 8 Kota/Kabupaten Banten, Tertinggi Cilegon Rp 4,8 Juta, Serang Cuma Naik Segini

Al Muktabar juga menjelaskan, penetapan UMK 2024 tersebut sudah mempertimbangkan kondisi pengusaha dan kebutuhan pekerja.

Saat disinggung soal buruh yang akan melakukan unjuk rasa besar-besaran dan mogok kerja, Al Muktabar tak melarang itu.

"Saudara-saudara kita juga sudah menyalurkan aspirasi, itu sangat baik sekali. Tapi karena ada aturan perundang-undangan kita taati," pungkasnya.

Buruh Kecewa

Sejumlah buruh di Banten kecewa terhadap penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Banten 2024.

Hal ini, karena penetapan UMK Banten 2024 tak sesuai rekomendasi pemerintah Kota/Kabupaten.

Koordinator Koalisi Buruh Banten Bersatu, Dedi Sudrajat mengatakan, para buruh menolak penetapan UMK tahun 2024, karena tidak sesuai dengan rekomendasi pemerintah Kabupaten/Kota.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved