Daftar UMK Kota Tangerang Selatan, Serang hingga Kabupaten Lebak Apabila Naik 15 Persen
Berikut ini bersaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Banten 2024 apabila mengalami kenaikan hingga 15 persen.
Editor:
Amanda Putri Kirana
Kolase TribunBanten.com/Net
Berikut ini bersaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Banten 2024 apabila mengalami kenaikan hingga 15 persen.
Prakiraan UMK 2024
Rp 3.386.364
Baca juga: Kadisnaker Banten Imbau Pemkot Cilegon Agar Bahas UMK 2024 dengan Baik dan Benar
UMP Ditetapkan 21 November 2023
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 akan segera ditetapkan pada 21 November 2023 mendatang.
Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi mengatakan, penetapan dan pengumuman UMP sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan.
"UMP ditetapkan dan diumumkan paling lambat setiap tanggal 21 November, " kata Anwar dikutip dari TribunJakarta.com.
UMP sendiri adalah upah minimum yang berlaku di seluruh kota atau kabupaten di satu provinsi.
UMP setiap provinsi pun berbeda-beda tergantung dari kemampuan atau kebijakan pemerintah daerah masing-masing
Halaman 4 dari 4
Baca Juga
Ketua LSM Kobra Banten Diduga Bekingi Kepsek MTs di Lebak yang Lakukan Pemotongan PIP Siswa |
![]() |
---|
BBM Langka, Warga Kota Tangsel Banten Gugat Bahlil, Pertamina dan Shell ke PN Jakpus |
![]() |
---|
Rusak Sejak Awal 2025 Akibat Longsor, Warga Girimukti-Lebak Minta Gubernur Banten Turun Tangan |
![]() |
---|
Update Klasemen Pegadaian Championship Liga 2, Adhyaksa FC Banten dan Barito Putra Perkasa |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Banten Hari Ini, 29 September 2025: Cek Potensi Hujan di Tangerang hingga Serang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.