Daftar UMK Kota Tangerang Selatan, Serang hingga Kabupaten Lebak Apabila Naik 15 Persen
Berikut ini bersaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Banten 2024 apabila mengalami kenaikan hingga 15 persen.
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini bersaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Banten 2024 apabila mengalami kenaikan hingga 15 persen.
Sebelumnya, Upah Miminum Provinsi atau UMP Banten 2024 telah diumumkan pada 21 November 2023 kemarin.
UMP Banten 2024 menjadi Rp 2.727.812 atau mengalami kenaikan 2,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 2.661.280,11.
Baca juga: Besaran Kenaikan UMK Tangsel 2024 Usulan Buruh, Naik 7,86 Persen
Pun jelang pengumuman penetapan UMK dan UMP 2024, kalangan buruh menuntut adanya kenaikan upah sebesar 15 persen.
Berapa UMK Banten jika naik 15 persen?
Banten terbagi menjadi delapan kabupaten/kota, yaitu Kota Serang, Kota Cilegon, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang.
Jika naik 15 persen, Kota Cilegon memiliki UMK 2024 terbesar dibandingkan tujuh kabupaten/kota lainnya di Banten, yakni sebesar Rp 5.355.805.
Berikut Lebih Lengkapnya Daftar UMK 8 Kabupaten/Kota di Banten apabila naik 15 persen.
1. Cilegon
UMK 2023 Kota Cilegon sebesar Rp4.657.222
Naik: Rp 698.583 atau 15 persen
Prakiraan UMK 2024
Rp 5.355.805
2. Kota Tangerang
UMK 2023 Kota Tangerang sebesar Rp4.584.519
Naik: Rp 687.677 atau 15 persen
Prakiraan UMK 2024
Rp. 5.272.196
3. Kota Tangerang Selatan
UMK 2023 Kota Tangerang Selatan sebesar Rp4.551.451
Naik: Rp 682.717 atau 15 persen
Prakiraan UMK 2024
Rp 5.234.168
4. Kabupaten Tangerang
UMK 2023 Kabupaten Tangerang sebesar Rp4.527.688
Naik: Rp 679.153 atau 15 persen
Prakiraan UMK 2024
Rp. 5.206.841
5. Kabupaten Serang
UMK 2023 Kabupaten Serang sebesar Rp4.492.961
Naik: Rp 673.944 atau 15 persen
Prakiraan UMK 2024
Rp 5.166.905
6. Kota Serang
UMK 2023 Kota Serang sebesar Rp4.090.799,01
Naik: Rp 613.619 atau 15 persen
Prakiraan UMK 2024
Rp 4.704.418
7. Kabupaten Pandeglang
UMK 2023 Kabupaten Pandeglang sebesar Rp2.980.351
Naik: Rp 447.052 atau 15 persen
Prakiraan UMK 2024
Rp 3.427.403
8. Kabupaten Lebak
UMK 2023 Kabupaten Lebak sebesar Rp2.944.665,46
Naik: Rp 441.699 atau 15 persen
Prakiraan UMK 2024
Rp 3.386.364
Baca juga: Kadisnaker Banten Imbau Pemkot Cilegon Agar Bahas UMK 2024 dengan Baik dan Benar
UMP Ditetapkan 21 November 2023
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 akan segera ditetapkan pada 21 November 2023 mendatang.
Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi mengatakan, penetapan dan pengumuman UMP sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan.
"UMP ditetapkan dan diumumkan paling lambat setiap tanggal 21 November, " kata Anwar dikutip dari TribunJakarta.com.
UMP sendiri adalah upah minimum yang berlaku di seluruh kota atau kabupaten di satu provinsi.
UMP setiap provinsi pun berbeda-beda tergantung dari kemampuan atau kebijakan pemerintah daerah masing-masing
Ketua LSM Kobra Banten Diduga Bekingi Kepsek MTs di Lebak yang Lakukan Pemotongan PIP Siswa |
![]() |
---|
BBM Langka, Warga Kota Tangsel Banten Gugat Bahlil, Pertamina dan Shell ke PN Jakpus |
![]() |
---|
Rusak Sejak Awal 2025 Akibat Longsor, Warga Girimukti-Lebak Minta Gubernur Banten Turun Tangan |
![]() |
---|
Update Klasemen Pegadaian Championship Liga 2, Adhyaksa FC Banten dan Barito Putra Perkasa |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Banten Hari Ini, 29 September 2025: Cek Potensi Hujan di Tangerang hingga Serang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.