Segini Besaran UMK 2024 se-Banten Usulan Buruh, Naik 20 Persen

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Banten, Dedi Sudrajat, mengusulkan kenaikan 20 persen untuk UMK di seluruh Kota/Kabupaten

Editor: Glery Lazuardi
Shutterstock
Ilustrasi Upah Minimum Kota 

TRIBUNBANTEN.COM - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Banten, Dedi Sudrajat, mengusulkan kenaikan 20 persen untuk UMK di seluruh Kota/Kabupaten di Banten.

"Kami mengusulkan kenaikan UMK 20 persen di tiap Kota/Kabupaten di Banten," ujarnya.

Dia menilai kenaikan upah buruh dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) berbeda.

Menurut dia, profesi buruh dianggap tidak penting oleh pemerintah.

Sehingga untuk kenaikan upah, kesejahteraannya selalu ditekan dan dirampas oleh undang-undang omnibus law.

Baca juga: Ini Hitung-hitungan UMK di Banten 2024: Kota Cilegon Paling Tinggi

"Kami melihat ini sangat diskriminasi, padahal buruh itu mendatangkan devisa yang begitu tinggi, tapi kenapa nilai upahnya selalu didegradasi, kesejahteraannya selalu dirampas, ini yang membuat kita aneh," ujarnya

Banten menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten sebesar 2,5 persen.

Pasalnya, kenaikan UMP tersebut berdasarkan PP 51/2023 lantaran terdapat gejolak dengan pembahasan alfa.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Banten, Dedi Sudarajat.

"DPD KSPSI Provinsi Banten menolak PP 51 tersebut, karena kalau dilihat formulanya jelas sangat mendegradasi kenaikan upah 2024, kami bersama teman-teman serikat buruh lainnya menolak UMP itu," ujar Dedi Sudrajat, Kamis (23/11/2023).

Kemudian Dedi menerangkan, pihaknya mengajukan angka berdasarkan dengan hasil survey kebutuhan hidup layak (KHL).

Sebab perekonomian saat ini dinilai, tengah dalam kondisi baik yang seharusnya kenaikan masih dapat di atas 6 persen untuk UMP.

Dengan demikian ia pun memprediksi, untuk kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) hanya berkisar di angka 2 sampai 3 persen.

"Ini sangat tidak masuk akal, padahal di tahun kemarin, kita masih dapat angka 6,9 persen, ini kan tidak masuk akal padahal ekonominya lebih bagus yang sekarang daripada tahun kemarin," kata dia.

"Padahal kalau kita lihat perusahaan semakin menggeliat, perekonomian kita semakin naik, kenapa pemerintah membuat formula yang sangat mendegradasi kenaikan upah itu sendiri," sambungnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved