Ternyata Segini Gaji Pendamping PKH 2023, Cek Jadwal dan Segara Daftar

Pendamping Keluarga Harapan (PKH) menjadi pekerjaan yang banyak diminati orang. Hal itu sangat wajar, pasalnya gaji PKH 2023 mencapai jutaan rupiah.

|
Editor: Abdul Rosid
Dok/Kemensos
Rincian gaji Pendamping Keluarga Harapan atau PKH. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pendamping Keluarga Harapan (PKH) menjadi pekerjaan yang banyak diminati orang. Hal itu sangat wajar, pasalnya gaji PKH 2023 mencapai jutaan rupiah.

Gaji PKH 2023 yang cukup menggiurkan dan beban kerja yang tidak terlalu berat menjadi buruan banyak orang.

Meski pun dalam setiap rekrutmen PKH kuota yang disiapkan tidak begitu banyak.

Baca juga: Apakah Banten Dapat Jatah Kuota Rekrutmen PKH 2023? Cek Jadwal dan Syarat Resmi dari Kemensos

Sekdar informasi, PKH merupakan salah satu program yang disiapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk masyarakat kurang mampu.

Saat ini Kemensos tengah membuk rekrutmen pendamping PKH 2023 untuk ditempatkan di 17 provinsi se-Indonesia.

Pengumuman pendaftaran pendamping PKH 2023 dibuka sejak tanggal 21 hingga 25 November 2023.

Informasi persyaratan hingga penempatan yang dikutip berdasarkan surat Nomor: 2982/3.4/KP.01.02/11/2023 perihal pemberitahuan seleksi pendamping PKH pengganti tahun 2023.

Rincian gaji Pendamping Keluarga Harapan atau PKH.
Rincian gaji Pendamping Keluarga Harapan atau PKH. (Tribunnews.com)

Gaji PKH

Besaran gaji pendamping PKH sama di seluruh wilayah Indonesia yaitu Rp3 juta.

Pada sebagian daerah yang menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) rendah, gaji pendamping PKH terbilang tinggi.

Persyaratan untuk Pendamping Sosial PKH

Calon harus dalam kondisi sehat secara jasmani dan rohani.

Mendapatkan rekomendasi resmi dari Dinas atau Instansi Sosial Kabupaten atau Kota.

Usia calon tidak melebihi 35 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.

Calon harus bermukim atau berdomisili di wilayah kecamatan yang sesuai dengan kebutuhan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved