Siap-siap Iuran BPJS Ketenagakerjaan Mengikuti Kenaikan UMP 2024, Berikut ini Hitungannya

Setiap provinsi menetapkan kenaikan UMP yang berbeda-beda dan mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

Kilas via Kontan.co.id
BPJS Ketenagakerjaan. Iuran BPJS Kesehatan akan mengikuti kenaikan upah minimum provinsi (UMP). 

Yaitu pertama, kebijakan upah minimum tingkat provinsi maupun kabupaten/kota hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.

Baca juga: Tolak Aturan JHT, Buruh Demo Kantor BPJS Ketenagakerjaan Serang: Kami Menuntut Hak!

Kedua, formula penyesuaian atau kenaikan upah minimum menggunakan tiga variabel utama.

Tiga variabel itu adalah inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan Alpha dalam PP 51/2023 tersebut.

Ketiga, kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, wajib diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulĀ "UMP 2024 Naik, Iuran BPJS Ketenagakerjaan Ikut Menyesuaikan"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved