Pemilu 2024

Ini Deretan Sanksi Bagi ASN/PNS di Banten yang Tidak Netral Dalam Pemilu/Pilpres 2024

sederet sanksi atau hukuman bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak netral di Pemilu 2024, termasuk link postingan calon di medis sosial.

|
Editor: Ahmad Haris
Kolase TribunBanten.com/Ist
Ilustrasi. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini adalah sederet sanksi atau hukuman bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak netral di Pemilu 2024, termasuk link postingan calon di medis sosial.

PNS wajib hati-hati dalam menjalankan aktivitasnya menjelang Pemilu 2024, termasuk menggunakan media sosial.

Pasalnya, PNS yang kedapatan komen atau like postingan peserta Pemilu 2024 pun bisa dikenai hukuman.

Baca juga: Dugaan Pelanggaran Netralitas Perangkat Desa, Peneliti BRIN: Bawaslu Harus Tindak Tegas

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022.

Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Selain PNS, aturan sanksi bagi yang tidak netral di Pemilu 2024 juga berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Selengkapnya, inilah sederet bentuk pelanggaran dan sanksi bagi PNS yang tak netral di Pemilu 2024, dikutip dari Instagram Kemenpan-RB:

A. Jenis Pelanggaran Kode Etik Netralitas PNS

1. Bentuk Pelanggaran: Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan.

Sanksi: Sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka.

2. Bentuk Pelanggaran: Sosialisasi/kampanye media sosial online bakal calon.

Sederet sanksi atau hukuman bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak netral di Pemilu 2024, termasuk link postingan calon di medis sosial. (Kolase TribunBanten/TribunTangerang/Ist)
Sanksi: Sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka.

3. Bentuk Pelanggaran: Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif.

Sanksi: Sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka.

4. Bentuk Pelanggaran: Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan bakal calon.

Sanksi: Sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka.

5. Bentuk Pelanggaran: Mem-posting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses, dan alat peraga terkait parpol.

Sanksi: Sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka.

6. Bentuk Pelanggaran: Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan bakal calon.

Sanksi: Sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka.

7. Bentuk Pelanggaran: Mengikuti deklarasi/kampanye bagi suami/istri calon.

Sanksi: Sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka.

B. Jenis Pelanggaran Disiplin Netralitas PNS

1. Bentuk Pelanggaran: Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan.

Sanksi: Hukuman disiplin berat.

2. Bentuk Pelanggaran: Sosialisasi/kampanye media sosial online bakal calon.

Sanksi: Hukuman disiplin berat.

3. Bentuk Pelanggaran: Melakukan pendekatan kepada parpol sebagai bakal calon dan masyarakat sebagai bakal calon.

Sanksi: Hukuman disiplin sedang.

4. Bentuk Pelanggaran: Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif.

Sanksi: Hukuman disiplin berat.

5. Bentuk Pelanggaran: Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Sanksi: Diberhentikan tidak dengan hormat.

6. Bentuk Pelanggaran: Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan bakal calon.

Sanksi: Hukuman disiplin berat.

7. Bentuk Pelanggaran: Mem-posting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses, dan alat peraga terkait parpol.

Sanksi: Hukuman disiplin berat.

8. Bentuk Pelanggaran: Mengadakan kegiatan mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau bakal calon.

Sanksi: Hukuman disiplin sedang.

9. Bentuk Pelanggaran: Menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lain bagi partai politik atau bakal calon sebelum maupun sesudah penetapan peserta pemilu atau pemilihan.

Sanksi: Hukuman disiplin berat.

10. Bentuk Pelanggaran: Memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan dengan memberikan surat dukungan atau mengumpulkan fotokopi KTP atau surat keterangan penduduk.

Sanksi: Hukuman disiplin berat.

11. Bentuk Pelanggaran: Membuat keputusan/tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan partai politik atau bakal calon.

Sanksi: Hukuman disiplin berat.

12. Bentuk Pelanggaran: Bentuk dugaan pelanggaran atau dugaan pelanggaran yang tidak termasuk dalam matriks bentuk pelanggaran yang diuraikan di atas.

Sanksi: Dibahas dan diputus oleh Satgas, dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Bawaslu Rilis 10 Provinsi Berpotensi Rawan Netralitas ASN, Banten Urutan ke-3

Sanksi PNS Tidak Netral

1. Pelanggaran kode etik

- Sanksi moral terbuka: sanksi moral yang diberikan oleh instansi berwenang dan diumumkan secara terbuka.

- Sanksi moral tertutup: sanksi moral yang diberikan oleh instansi berwenang dan diumumkan secara tertutup/terbatas.

2. Pelanggaran Disiplin

- Hukuman disiplin sedang: Pemotongan tunjangan.

- Hukuman disiplin berat: Penurunan jabatan; pembebasan jabatan; pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved