UMK Tangsel 2024

UMK Tangsel 2024 Diusulkan Naik 7,8 Persen, Berikut Besaran Upah Minimum selama Lima Tahun Terakhir

Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Tangerang Selatan 2024 diusulkan naik 7,86 persen. UMK Tangerang Selatan 2024 dibahas dalam rapat pleno

|
Editor: Glery Lazuardi
Ist
Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Tangerang Selatan 2024 diusulkan naik 7,86 persen. UMK Tangerang Selatan 2024 dibahas dalam rapat pleno di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Selatan pada Kamis (23/11/2023). 

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 Provinsi Banten naik 2,5 persen.

Mengacu besaran kenaikan itu, UMP 2024 Provinsi Banten sebesar Rp2.727.812,11

Penetapan kenaikan UMP 2024 Provinsi Banten tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.287-Huk/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten, yang ditandatangani Pj Gubernur Banten Al Muktabar pada tanggal 21 November 2023.

 

 

Announcement of UMK 2024

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved