UMK Tangsel 2024

UMK Tangsel 2024 Diusulkan Naik 7,8 Persen, Berikut Besaran Upah Minimum selama Lima Tahun Terakhir

Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Tangerang Selatan 2024 diusulkan naik 7,86 persen. UMK Tangerang Selatan 2024 dibahas dalam rapat pleno

|
Editor: Glery Lazuardi
Ist
Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Tangerang Selatan 2024 diusulkan naik 7,86 persen. UMK Tangerang Selatan 2024 dibahas dalam rapat pleno di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Selatan pada Kamis (23/11/2023). 

TRIBUNBANTEN.COM - Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Tangerang Selatan 2024 diusulkan naik 7,86 persen.

UMK Tangerang Selatan 2024 dibahas dalam rapat pleno di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Selatan pada Kamis (23/11/2023).

Baca juga: UMK Lebak 2024 Diusulkan Naik 28 Persen, Ini Besaran Upah Minimum Lebak selama Lima Tahun Terakhir

Rapat pleno itu dihadiri sejumlah pihak, yaitu

Serikat buruh

Pengusaha

Disnaker Tangerang Selatan

Badan Pusat Statistik Tangerang Selatan

Disperindag Tangerang Selatan

Dinkop UMKM Tangerang Selatan

Pakar

Akademisi

Dalam rapat pleno itu, buruh mengusulkan kenaikan UMK Tangerang Selatan 2024 sebesar 7,86 persen.

Apabila naik 7,86 persen, maka UMK Tangerang Selatan 2024 akan naik Rp 357.744 atau menjadi Rp 5.031.924

Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Seluruh Indonesia meminta kenaikan UMK Tangerang Selatan 2024 mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Formula yang digunakan dengan apha 0,1 atau persentase kenaikan 2,62 persen. Jika dirupiahkan kenaikan Rp 119.339.

Baca juga: UMP 2024 Banten Naik 2,5 Persen, Segini Estimasi UMK 2024 Tangerang Raya Jika Naik Sesuai UMP

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved