UMK Tangsel 2024
UMK Tangsel 2024 Diusulkan Naik 7,8 Persen, Berikut Besaran Upah Minimum selama Lima Tahun Terakhir
Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Tangerang Selatan 2024 diusulkan naik 7,86 persen. UMK Tangerang Selatan 2024 dibahas dalam rapat pleno
TRIBUNBANTEN.COM - Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Tangerang Selatan 2024 diusulkan naik 7,86 persen.
UMK Tangerang Selatan 2024 dibahas dalam rapat pleno di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Selatan pada Kamis (23/11/2023).
Baca juga: UMK Lebak 2024 Diusulkan Naik 28 Persen, Ini Besaran Upah Minimum Lebak selama Lima Tahun Terakhir
Rapat pleno itu dihadiri sejumlah pihak, yaitu
Serikat buruh
Pengusaha
Disnaker Tangerang Selatan
Badan Pusat Statistik Tangerang Selatan
Disperindag Tangerang Selatan
Dinkop UMKM Tangerang Selatan
Pakar
Akademisi
Dalam rapat pleno itu, buruh mengusulkan kenaikan UMK Tangerang Selatan 2024 sebesar 7,86 persen.
Apabila naik 7,86 persen, maka UMK Tangerang Selatan 2024 akan naik Rp 357.744 atau menjadi Rp 5.031.924
Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Seluruh Indonesia meminta kenaikan UMK Tangerang Selatan 2024 mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Formula yang digunakan dengan apha 0,1 atau persentase kenaikan 2,62 persen. Jika dirupiahkan kenaikan Rp 119.339.
Baca juga: UMP 2024 Banten Naik 2,5 Persen, Segini Estimasi UMK 2024 Tangerang Raya Jika Naik Sesuai UMP
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.