UMK Tangsel 2024

Segini Beda Usulan UMK Tangsel 2024 Buruh, Pemerintah, dan Pengusaha

Buruh, pemerintah, dan pengusaha mempunyai usulan berbeda soal besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Tangerang Selatan 2024.

Editor: Glery Lazuardi
Kompas.com/Nurwahidah
Buruh, pemerintah, dan pengusaha mempunyai usulan berbeda soal besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Tangerang Selatan 2024. 

TRIBUNBANTEN.COM - Buruh, pemerintah, dan pengusaha mempunyai usulan berbeda soal besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Tangerang Selatan 2024.

UMK Tangerang Selatan 2023 sebesar Rp 4.665.237.

Hingga kini, belum diputuskan berapa usulan UMK Tangerang Selatan 2024.

Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan waktu hingga 30 November 2023 untuk batas terakhir pengumuman UMK 2024.

Baca juga: UMK Kota Tangerang Selatan 2024 Usulan Wali Kota Benyamin Davnie, Berikut Besarannya

Nantinya gubernur di setiap provinsi akan mengumumkan besaran UMK di masing-masing kota/kabupaten.

Untuk Tangerang Selatan, buruh mengusulkan kenaikan UMK Tangsel 2024 sebesar 7,86 persen.

Apabila naik 7,86 persen, maka UMK Tangerang Selatan 2024 akan naik Rp 357.744 atau menjadi Rp 5.031.924

Usulan itu disampaikan dalam rapat pleno di kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Selatan pada Kamis (23/11/2023).

Rapat pleno itu dihadiri

Serikat buruh

Pengusaha

Disnaker Tangerang Selatan

Badan Pusat Statistik Tangerang Selatan

Disperindag Tangerang Selatan

Dinkop UMKM Tangerang Selatan

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved