UMK 2024
Daftar Usulan UMK 2024 dari Kabupaten/Kota di Banten
Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024 paling lambat diumumkan pada 30 November 2023.
TRIBUNBANTEN.COM - Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024 paling lambat diumumkan pada 30 November 2023.
Penetapan UMK di tingkat provinsi maupun Kabupaten/Kota berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan.
Seluruh gubernur di tiap-tiap provinsi akan menetapkan dan mengumumkan UMK.
Baca juga: UMK Kabupaten Serang 2024 Diusulkan Naik 7,08 Persen, Besaran Upah Minimum selama 5 Tahun Terakhir
UMK sendiri akan berlaku bagi kota dan kabupaten, sementara yang tidak mengusulkan akan memakai perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Pada 2023, UMP Banten ditetapkan sebesar Rp 2.661.280,11.
Kini, UMP Banten 2024 naik 2,5 persen atau menjadi Rp 2.727.812,11
Sementara itu, UMK Banten 2023 untuk 8 kota/kabupaten
Kabupaten Pandeglang
Rp 2.980.351,46
Kabupaten Lebak
Rp 2.944.665,46
Kabupaten Serang
Rp 4.492.961,28
Kabupaten Tangerang
Rp 4.527.688,52
Kota Tangerang
Rp 4.584.519,08
Kota Cilegon
Rp 4.657.222,94
Kota Serang
Rp 4.090.799,01
Baca juga: Menaker Ida Ingatkan Gubernur di Seluruh Provinsi untuk Tetapkan Kenaikan UMK Maksimal 30 November
UMK Kabupaten Serang
Diusulkan Naik 7,08 persen atau Rp 318.101 menjadi Rp 4.811.062
UMK Kota Tangerang
Diusulkan Naik 19,98 persen atau Rp 915.986 menjadi Rp 5.500.505
UMK Kota Cilegon
Diusulkan Naik 8,7 persen atau Rp 405.178 menjadi Rp 5.062.400
UMK Kota Tangerang Selatan
Diusulkan Naik 7,86 persen atau Rp 357.744 menjadi Rp 5.031.924
UMK Kabupaten Lebak
Diusulkan Naik 28 persen atau Rp 824.506,2 menjadi Rp 3.769.171,2
UMK Kabupaten Tangerang
-
UMK Kabupaten Pandeglang
-
UMK Kota Serang
-
Proposed UMK Banten 2024
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-upah-atau-gaji.jpg)