Ada Demo Buruh di KP3B, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Serang Banten
Aparat Sat Lantas Polres Serang melakukan pengaturan lalu lintas selama aksi unjuk rasa buruh di Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
TRIBUNBANTEN.COM - Aparat Sat Lantas Polres Serang melakukan pengaturan lalu lintas selama aksi unjuk rasa buruh di Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) pada Rabu (29/11/2023).
Baca juga: Buruh Geruduk Kantor Pusat Pemerintahan Banten Jelang Pengumuman UMK, Berikut Tuntutannya
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunBanten.com, buruh akan melintasi
- Kawasan Modern
- Simpang Interchange
- Gorda
- Tambak
- Terowong Tambak
- Jembatan Ciujung
- Simpang Ciujung
- Simpang Sentul
- Simpang Ciruas
"Kendaraan roda empat/roda enam yang mengarah ke Cikande dapat menggunakan Tol Serang Timur maupun sebaliknya GT Interchange/GT Ciujung," ujar Kasat Lantas Polres Serang, AKP Tiwa Afrina.
Dia mengimbau kepada pengguna jalan untuk patuh dan tertib berlalu lintas.
Aksi Unras Buruh
Sejumlah elemen buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di Banten pada Rabu (29/11/2023) dan Kamis (30/11/2023).
Aksi unjuk rasa dilakukan di Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B).
Sebelum melakukan aksi unjuk rasa, buruh akan berkumpul di Kawasan Industri Modern
Informasi aksi unjuk rasa itu beredar di media sosial.
Baca juga: Buruh Tuntut Kenaikan UMK 2024 15 Persen
"Diam Di Miskinkan atau Bangkit Melawan".
Pada saat melakukan aksi unjuk rasa buruh menuntut
- Tolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja
- Tolak PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan
- Naikkan UMK Tahun 2024 sebesar 20 persen
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2024.
Pada 2023, UMP Banten ditetapkan sebesar Rp 2.661.280,11.
Kini, UMP Banten 2024 naik 2,5 persen atau menjadi Rp 2.727.812,11
Sementara itu, untuk Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) akan diumumkan pada 30 November 2023.
Penetapan UMK di tingkat provinsi maupun Kabupaten/Kota berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan.
Seluruh gubernur di tiap-tiap provinsi akan menetapkan dan mengumumkan UMK.
UMK sendiri akan berlaku bagi kota dan kabupaten, sementara yang tidak mengusulkan akan memakai perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Sementara itu, UMK Banten 2023 untuk 8 kota/kabupaten
Kabupaten Pandeglang
Rp 2.980.351,46
Kabupaten Lebak
Rp 2.944.665,46
Kabupaten Serang
Rp 4.492.961,28
Kabupaten Tangerang
Rp 4.527.688,52
Kota Tangerang
Rp 4.584.519,08
Kota Cilegon
Rp 4.657.222,94
Kota Serang
Rp 4.090.799,01
Baca juga: Segini Beda Usulan UMK Tangsel 2024 Buruh, Pemerintah, dan Pengusaha
Usulan UMK Banten 2024
UMK Kabupaten Serang
Diusulkan Naik 7,08 persen atau Rp 318.101 menjadi Rp 4.811.062
UMK Kota Tangerang
Diusulkan Naik 19,98 persen atau Rp 915.986 menjadi Rp 5.500.505
UMK Kota Cilegon
Diusulkan Naik 8,7 persen atau Rp 405.178 menjadi Rp 5.062.400
UMK Kota Tangerang Selatan
Diusulkan Naik 7,86 persen atau Rp 357.744 menjadi Rp 5.031.924
UMK Kabupaten Lebak
Diusulkan Naik 28 persen atau Rp 824.506,2 menjadi Rp 3.769.171,2
UMK Kabupaten Tangerang
-
UMK Kabupaten Pandeglang
-
UMK Kota Serang
-
Prakiraan Cuaca Banten Hari Ini, Kamis 28 Agustus 2025 di Serang, Pandeglang, Lebak hingga Tangerang |
![]() |
---|
Tak Jauh dari Mapolsek Cipocok, Motor Satpam di Kota Serang Digondol Maling, Aksi Terekam CCTV |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Serang, Lebak, Cilegon, Pandeglang, dan kabupaten Serang, Kamis 28 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Awas Macet! Ini Titik Demo 28 Agustus di Jakarta, Hindari Empat Jalan di Kawasan Ini |
![]() |
---|
Dinkes Buka Data, Angka Stunting di Kabupaten Tangerang Banten Turun Drastis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.