Ada Demo Buruh di KP3B, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Serang Banten

Aparat Sat Lantas Polres Serang melakukan pengaturan lalu lintas selama aksi unjuk rasa buruh di Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)

Editor: Glery Lazuardi
TribunBanten.com/Mildaniati
Aparat Sat Lantas Polres Serang melakukan pengaturan lalu lintas selama aksi unjuk rasa buruh di Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) pada Rabu (29/11/2023). 

TRIBUNBANTEN.COM - Aparat Sat Lantas Polres Serang melakukan pengaturan lalu lintas selama aksi unjuk rasa buruh di Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) pada Rabu (29/11/2023).

Baca juga: Buruh Geruduk Kantor Pusat Pemerintahan Banten Jelang Pengumuman UMK, Berikut Tuntutannya

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunBanten.com, buruh akan melintasi

- Kawasan Modern

- Simpang Interchange

- Gorda

- Tambak

- Terowong Tambak

- Jembatan Ciujung

- Simpang Ciujung

- Simpang Sentul

- Simpang Ciruas

"Kendaraan roda empat/roda enam yang mengarah ke Cikande dapat menggunakan Tol Serang Timur maupun sebaliknya GT Interchange/GT Ciujung," ujar Kasat Lantas Polres Serang, AKP Tiwa Afrina.

Dia mengimbau kepada pengguna jalan untuk patuh dan tertib berlalu lintas.

Aksi Unras Buruh

Sejumlah elemen buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di Banten pada Rabu (29/11/2023) dan Kamis (30/11/2023).

Aksi unjuk rasa dilakukan di Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B).

Sebelum melakukan aksi unjuk rasa, buruh akan berkumpul di Kawasan Industri Modern

Informasi aksi unjuk rasa itu beredar di media sosial.

Baca juga: Buruh Tuntut Kenaikan UMK 2024 15 Persen

"Diam Di Miskinkan atau Bangkit Melawan".

Pada saat melakukan aksi unjuk rasa buruh menuntut

- Tolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

- Tolak PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan

- Naikkan UMK Tahun 2024 sebesar 20 persen

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2024.

Pada 2023, UMP Banten ditetapkan sebesar Rp 2.661.280,11.

Kini, UMP Banten 2024 naik 2,5 persen atau menjadi Rp 2.727.812,11

Sementara itu, untuk Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) akan diumumkan pada 30 November 2023.

Penetapan UMK di tingkat provinsi maupun Kabupaten/Kota berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan.

Seluruh gubernur di tiap-tiap provinsi akan menetapkan dan mengumumkan UMK.

UMK sendiri akan berlaku bagi kota dan kabupaten, sementara yang tidak mengusulkan akan memakai perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Sementara itu, UMK Banten 2023 untuk 8 kota/kabupaten

Kabupaten Pandeglang

Rp 2.980.351,46

Kabupaten Lebak

Rp 2.944.665,46

Kabupaten Serang

Rp 4.492.961,28

Kabupaten Tangerang

Rp 4.527.688,52

Kota Tangerang

Rp 4.584.519,08

Kota Cilegon

Rp 4.657.222,94

Kota Serang

Rp 4.090.799,01

Baca juga: Segini Beda Usulan UMK Tangsel 2024 Buruh, Pemerintah, dan Pengusaha

Usulan UMK Banten 2024

UMK Kabupaten Serang

Diusulkan Naik 7,08 persen atau Rp 318.101 menjadi Rp 4.811.062

UMK Kota Tangerang

Diusulkan Naik 19,98 persen atau Rp 915.986 menjadi Rp 5.500.505

UMK Kota Cilegon

Diusulkan Naik 8,7 persen atau Rp 405.178 menjadi Rp 5.062.400

UMK Kota Tangerang Selatan

Diusulkan Naik 7,86 persen atau Rp 357.744 menjadi Rp 5.031.924

UMK Kabupaten Lebak

Diusulkan Naik 28 persen atau Rp 824.506,2 menjadi Rp 3.769.171,2

UMK Kabupaten Tangerang

-

UMK Kabupaten Pandeglang

-

UMK Kota Serang

-

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved