UMK 2024
Curhat Warga Banten soal UMK 2024: Ya Allah Lebak Terkecil, Harga Makanan 11 12 sama Jakarta
Sejumlah warga Banten mencurahkan hati di media sosial setelah mengetahui besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) se-Banten 2024.
Editor:
Glery Lazuardi
Shutterstock
Sejumlah warga Banten mencurahkan hati di media sosial setelah mengetahui besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) se-Banten 2024. Pemerintah Provinsi Banten resmi menetapkan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2024. Kenaikan UMK untuk kabupaten kota di Provinsi Banten ini ditetapkan pada Rabu 29 November 2023 malam.
Berikut ini perbandingan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) se-Banten 2023 dan 2024.
Banten dibagi menjadi delapan Kota/Kabupaten
Yaitu
Kota Serang
Kota Cilegon
Kota Tangerang
Kota Tangerang Selatan
Kabupaten Tangerang
Kabupaten Serang
Kabupaten Pandeglang
Kabupaten Lebak
Baca juga: 100 Ribu Buruh Banten Mogok Nasional dan Geruduk KP3B, UMK 2024 Diumumkan Hari Ini
Berapa besaran UMK di masing-masing Kota/Kabupaten tersebut?
Jika merujuk pada pengumuman UMK 2023, maka Kota Cilegon tertinggi dengan nominal Rp 4.657.222,94.
Sedangkan Kabupaten Lebak terendah dengan nominal Rp 2.944.665,46.
Adapun daftarnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-upah-minimum-kota.jpg)