UMK 2024

Curhat Warga Banten soal UMK 2024: Ya Allah Lebak Terkecil, Harga Makanan 11 12 sama Jakarta

Sejumlah warga Banten mencurahkan hati di media sosial setelah mengetahui besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) se-Banten 2024.

Editor: Glery Lazuardi
Shutterstock
Sejumlah warga Banten mencurahkan hati di media sosial setelah mengetahui besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) se-Banten 2024. Pemerintah Provinsi Banten resmi menetapkan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2024. Kenaikan UMK untuk kabupaten kota di Provinsi Banten ini ditetapkan pada Rabu 29 November 2023 malam. 

Berikut ini perbandingan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) se-Banten 2023 dan 2024.

Banten dibagi menjadi delapan Kota/Kabupaten

Yaitu

Kota Serang

Kota Cilegon

Kota Tangerang

Kota Tangerang Selatan

Kabupaten Tangerang

Kabupaten Serang

Kabupaten Pandeglang

Kabupaten Lebak

Baca juga: 100 Ribu Buruh Banten Mogok Nasional dan Geruduk KP3B, UMK 2024 Diumumkan Hari Ini

Berapa besaran UMK di masing-masing Kota/Kabupaten tersebut?

Jika merujuk pada pengumuman UMK 2023, maka Kota Cilegon tertinggi dengan nominal Rp 4.657.222,94.

Sedangkan Kabupaten Lebak terendah dengan nominal Rp 2.944.665,46.

Adapun daftarnya

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved