Link Download Formulir dan Pernyataan Daftar Pengawas TPS atau PTPS Pemilu 2024

Link download formulir pendaftaran dan surat penyataan daftar Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS atau PTPS) untuk Pemilu 2024.

Editor: Abdul Rosid
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Link download formulir pendaftaran dan surat penyataan daftar Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS atau PTPS) untuk Pemilu 2024. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini disediakan link download formulir pendaftaran dan surat penyataan daftar Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS atau PTPS) untuk Pemilu 2024.

Sekadar informasi, PTPS merupakan petugas yang akan mengawasi TPS. Setiap TPS akan ditempatkan satu orang petugas.

Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 1 Ayat 1, PTPS dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan dan difungsikan guna membantu Panwaslu Kelurahan/Desa ketika pelaksanaan Pemilu.

Baca juga: Jadwal Pendaftaran Pengawas TPS atau PTPS Pemilu 2024, Cek Syarat, Gaji dan Cara Daftar

Jadwal pendaftaran Pengawas TPS atau PTPS Pemilu 2024

Pengawas TPS atau PTPS Pemilu 2024 akan dibentuk 23 hari sebelum pemilihan.

Artinya, jika pemilihan dijadwalkan 14 Februari 2024, maka pendaftaran PTPS diprediksi akan dibuka pada 23 Januari 2024.

Link Download Formulir dan Pernyataan Daftar Pengawas TPS atau PTPS Pemilu 2024 (KLIK DI SINI)

Baca juga: Jadwal dan Syarat Daftar KPPS untuk Pemilu 2024, Cek Rincian Gajinya di Sini

Persyaratan Pengawas TPS:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  4. Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  6. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  7. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  8. Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat;
  9. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  10. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
  11. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  12. Tidak pernah dipidana yang ancaman hukumannya lebih dari 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
  13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Berkas yang harus disiapkan sebelum mendaptar meliputi:

  1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Eleketronik (KTP el)
  3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
  4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan
  5. fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
  6. Daftar Riwayat Hidup.
  7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah termasuk puskesmas, disertai dengan
  8. surat keterangan bebas narkoba.
  9. Surat pernyataan bermaterai yang memuat:
  • Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

  • Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);

  • Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir

  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

  • Bersedia bekerja penuh waktu;

  • Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

  • Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

 

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved