KPK Jadwalkan Periksa Wamenkumham Eddy Hiariej, Helmut Hermawan yang Melaporkan Turut Terseret

KPK menjadwalkan meminta keterangan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej pada Senin (4/12/2023).

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews/Herudin
KPK menjadwalkan meminta keterangan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej pada Senin (4/12/2023). Eddy Hiariej akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. 

Dia menilai kliennya sebagai korban pemerasan dan penipuan.

Selain itu, atas penolakan Helmut Hermawan bersama direksi PT CLM yang tidak bersedia melepas dan memberikan 12,5 persen berakibat pada banyaknya laporan kepada pihak kepolisian.

Salah satunya, kata Sholeh, laporan tersebut telah menjerat Helmut Hermawan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, saat ini.

Lebih jauh Sholeh mengklarifikasi adanya kekeliruan yang beredar dalam pemberitaan media yang menyebutkan bahwa Helmut Hermawan membayar untuk Wamenkumham untuk mengurus Administrasi Hukum Umum (AHU) mengenai profil PT. Citra Lampia Mandiri.

Kata dia, Helmut Hermawan beberapa direksi di PT Asia Pacific Mining Resources (APMR) yang merupakan pemegang saham mayoritas dalam PT CLM berubah secara tidak benar dan tidak wajar.

Dia menjelaskan perubahan akta yang tidak benar tersebut disetujui oleh Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM dengan menggunakan dasar berita acara eksekusi dan penetapan eksekusi yang tidak sesuai dengan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

"Akhirnya pihak lawan menguasai saham PT APMR seluruhnya serta mengganti seluruh Direksi PT CLM dan PT APMR yang salah satunya adalah klien kami Helmut Hermawan," ujarnya

Baca juga: BERITA TERKINI: KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Suap dan Gratifikasi

Kini, pihaknya tengah mempertimbangkan akan membuat laporan dugaan tindak pidana pemerasan dan penipuan yang dialami oleh Helmut Hermawan yang diduga dilakukan oleh Wamenkumham.

Dia berharap penyidik KPK bisa melihat fakta dan bukti baru yang telah disampaikan pada beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, salah satunya Eddy Hiariej.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan, pihaknya telah menandatangani surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) perkara Eddy Hiariej.

“Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Alexander dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada 9 Oktober 2023.

Setelah sprindik terbit, penyidik mendapatkan perintah untuk mengumpulkan bukti dan melakukan penggeledahan sebelum akhirnya memanggil para saksi.

Oleh karena itu, Wamenkumham akan dipanggil KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi terlebih dahulu.

“Baru nanti berikutnya setelah terkumpul alat bukti yang cukup dari hasil penggeledahan dan saksi-saksi, baru nanti pemanggilannya dalam kapasitas sebagai tersangka,” kata Ali, Kamis (30/11/2023) lalu.

Adapun KPK telah menggeledah rumah salah satu tersangka dari pihak swasta dalam perkara ini pada Selasa (28/11/2023) malam.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Periksa Wamenkumham Eddy Hiariej Senin Besok"

KPK Examines Deputy Minister of Law and Human Rights Eddy Hiariej Monday

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved