KPK Jadwalkan Periksa Wamenkumham Eddy Hiariej, Helmut Hermawan yang Melaporkan Turut Terseret

KPK menjadwalkan meminta keterangan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej pada Senin (4/12/2023).

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews/Herudin
KPK menjadwalkan meminta keterangan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej pada Senin (4/12/2023). Eddy Hiariej akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. 

TRIBUNBANTEN.COM - KPK menjadwalkan meminta keterangan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej pada Senin (4/12/2023).

Eddy Hiariej akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

Hal itu diungkap oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

"Kapasitas sebagai saksi dalam berkas perkara tersangka lain Senin besok," ujarnya pada Minggu (3/12/2023).

Baca juga: Bantah Suap Wamenkumham Eddy Hiariej, Kuasa Hukum Helmut Hermawan Beberkan Fakta Ini

Eddy Hiariej merupakan salah satu tersangka dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi.

KPK juga telah mencegah Eddy dan tiga pihak lainnya yang masih terkait dengan perkara ini untuk bepergian ke luar negeri.

Pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan mulai 29 November 2023.

Kasus ini terungkap setelah Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan melaporkan adanya dugaan pemerasan.

Meskipun melaporkan kasus itu, namun Helmut Hermawan juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan penyuapan kepada Eddy Hiariej.

Kuasa hukum Helmut Hermawan, M Sholeh Amin mengatakan kliennya tidak melapor ke KPK karena saat yang bersamaan, Helmut tengah menjalani proses penahanan di Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.

Saat itu, kata dia, Helmut tengah dijerat dengan kasus tambang minerba.

"Karena sedang ditahan, akhirnya klien kami mengadukan dugaan pemerasan Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut ke IPW disertai dengan memberikan bukti-bukti dan petunjuk serta informasi terkait permintaan uang kepada klien kami," ujarnya.

Dia menilai hal itu tidak diketahui oleh penyidik KPK sehingga pihaknya menyayangkan penetapan status tersangka terhadap kliennya.

Pihaknya juga telah memberikan informasi, petunjuk, dan bukti secara resmi kepada KPK melalui surat tertanggal 20 November 2023.

"Dalam surat yang kami dikirimkan itu,terdapat beberapa bukti ataupun petunjuk yang bisa dipakai penyidik KPK untuk membuat kasus ini menjadi terang dan jelas," ujarnya.

Baca juga: Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka KPK, Nama Helmut Hermawan Diduga Turut Terseret

Dia menilai kliennya sebagai korban pemerasan dan penipuan.

Selain itu, atas penolakan Helmut Hermawan bersama direksi PT CLM yang tidak bersedia melepas dan memberikan 12,5 persen berakibat pada banyaknya laporan kepada pihak kepolisian.

Salah satunya, kata Sholeh, laporan tersebut telah menjerat Helmut Hermawan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, saat ini.

Lebih jauh Sholeh mengklarifikasi adanya kekeliruan yang beredar dalam pemberitaan media yang menyebutkan bahwa Helmut Hermawan membayar untuk Wamenkumham untuk mengurus Administrasi Hukum Umum (AHU) mengenai profil PT. Citra Lampia Mandiri.

Kata dia, Helmut Hermawan beberapa direksi di PT Asia Pacific Mining Resources (APMR) yang merupakan pemegang saham mayoritas dalam PT CLM berubah secara tidak benar dan tidak wajar.

Dia menjelaskan perubahan akta yang tidak benar tersebut disetujui oleh Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM dengan menggunakan dasar berita acara eksekusi dan penetapan eksekusi yang tidak sesuai dengan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

"Akhirnya pihak lawan menguasai saham PT APMR seluruhnya serta mengganti seluruh Direksi PT CLM dan PT APMR yang salah satunya adalah klien kami Helmut Hermawan," ujarnya

Baca juga: BERITA TERKINI: KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Suap dan Gratifikasi

Kini, pihaknya tengah mempertimbangkan akan membuat laporan dugaan tindak pidana pemerasan dan penipuan yang dialami oleh Helmut Hermawan yang diduga dilakukan oleh Wamenkumham.

Dia berharap penyidik KPK bisa melihat fakta dan bukti baru yang telah disampaikan pada beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, salah satunya Eddy Hiariej.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan, pihaknya telah menandatangani surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) perkara Eddy Hiariej.

“Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Alexander dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada 9 Oktober 2023.

Setelah sprindik terbit, penyidik mendapatkan perintah untuk mengumpulkan bukti dan melakukan penggeledahan sebelum akhirnya memanggil para saksi.

Oleh karena itu, Wamenkumham akan dipanggil KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi terlebih dahulu.

“Baru nanti berikutnya setelah terkumpul alat bukti yang cukup dari hasil penggeledahan dan saksi-saksi, baru nanti pemanggilannya dalam kapasitas sebagai tersangka,” kata Ali, Kamis (30/11/2023) lalu.

Adapun KPK telah menggeledah rumah salah satu tersangka dari pihak swasta dalam perkara ini pada Selasa (28/11/2023) malam.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Periksa Wamenkumham Eddy Hiariej Senin Besok"

KPK Examines Deputy Minister of Law and Human Rights Eddy Hiariej Monday

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved