KPK Jadwalkan Periksa Wamenkumham Eddy Hiariej, Helmut Hermawan yang Melaporkan Turut Terseret

KPK menjadwalkan meminta keterangan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej pada Senin (4/12/2023).

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews/Herudin
KPK menjadwalkan meminta keterangan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej pada Senin (4/12/2023). Eddy Hiariej akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. 

TRIBUNBANTEN.COM - KPK menjadwalkan meminta keterangan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej pada Senin (4/12/2023).

Eddy Hiariej akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

Hal itu diungkap oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

"Kapasitas sebagai saksi dalam berkas perkara tersangka lain Senin besok," ujarnya pada Minggu (3/12/2023).

Baca juga: Bantah Suap Wamenkumham Eddy Hiariej, Kuasa Hukum Helmut Hermawan Beberkan Fakta Ini

Eddy Hiariej merupakan salah satu tersangka dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi.

KPK juga telah mencegah Eddy dan tiga pihak lainnya yang masih terkait dengan perkara ini untuk bepergian ke luar negeri.

Pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan mulai 29 November 2023.

Kasus ini terungkap setelah Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan melaporkan adanya dugaan pemerasan.

Meskipun melaporkan kasus itu, namun Helmut Hermawan juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan penyuapan kepada Eddy Hiariej.

Kuasa hukum Helmut Hermawan, M Sholeh Amin mengatakan kliennya tidak melapor ke KPK karena saat yang bersamaan, Helmut tengah menjalani proses penahanan di Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.

Saat itu, kata dia, Helmut tengah dijerat dengan kasus tambang minerba.

"Karena sedang ditahan, akhirnya klien kami mengadukan dugaan pemerasan Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut ke IPW disertai dengan memberikan bukti-bukti dan petunjuk serta informasi terkait permintaan uang kepada klien kami," ujarnya.

Dia menilai hal itu tidak diketahui oleh penyidik KPK sehingga pihaknya menyayangkan penetapan status tersangka terhadap kliennya.

Pihaknya juga telah memberikan informasi, petunjuk, dan bukti secara resmi kepada KPK melalui surat tertanggal 20 November 2023.

"Dalam surat yang kami dikirimkan itu,terdapat beberapa bukti ataupun petunjuk yang bisa dipakai penyidik KPK untuk membuat kasus ini menjadi terang dan jelas," ujarnya.

Baca juga: Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka KPK, Nama Helmut Hermawan Diduga Turut Terseret

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved