Kata Komnas HAM soal Kelanjutan Nasib Pengungsi Rohingya di Aceh: 'Perlu Ada Atensi Khusus'
Dalam gonjang-ganjing nasib pengungsi Rohingya di Aceh, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akhirnya buka suara soal langkah yang diambil
TRIBUNBANTEN.COM, BANDA ACEH - Dalam gonjang-ganjing nasib kelanjutan pengungsi Rohingya di Aceh, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akhirnya buka suara soal langkah yang diambil.
Hal ini disampaikan ketika Komnas HAM melakukan pemantauan di empat lokasi penampungan sementara Pengungsi Rohingya di Eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe, SKB Cot Gapu Bireuen, Pante Kulee Bate, dan Mina Raya Padang Tijie Pidie.
Sepriady Utama, Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh menyebut bahwa kelanjutan nasib pengungsi Rohingya akan dibahas dalam rapat Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM RI guna penyusunan rekomendasi kepada Pemerintah dan UNHCR.
Dalam penanganannya, Komnas HAM menyebut agar penanganan pengungsi Rohingya harus merujuk Perpres 125/2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri.
Baca juga: Pemkab Pidie Tunggu Kebijakan Pemerintah Pusat Soal Penanganan Pengusngsi Rohingya
Sepriady Utama mengatakan, kedatangan para pengungsi Rohingya dan fenomena resistensi yang terjadi, semua pihak terkait hendaknya terus melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab penanganan pengungsi.
“Hal itu dengan mengacu pada instrumen hukum yang tersedia, yaitu Peraturan Presiden No.125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri,” kata Sepriady, Selasa (5/12/2023).
Dimana kata dia, dalam Perpres itu disebutkan, penanganan pengungsi merujuk pada ketentuan internasional yang berlaku umum dan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Karena hal itu pula lanjut dia, semua pihak harus konsisten untuk melaksanakan aturan yang tersedia, mulai dari penemuan, penampungan, pengamanan dan pengawasan keimigrasian.
“Perlu ada atensi khusus terhadap fenomena resistensi tersebut. Sehingga situasi yang menempatkan/mengakibatkan posisi masyarakat untuk berhadapan langsung dengan pengungsi dapat dihindari,” ungkapnya.
Dikatakannya, dengan mempertimbangkan alasan kemanusiaan, pemerintah, UNHCR dan IOM mempunyai kewajiban untuk melakukan penanganan terhadap para pengungsi Rohingya tersebut.
UNHCR harus terus meningkatkan koordinasinya dengan Pemerintah Indonesia melalui Kemenko Polhukam, Kemenlu dan Satgas Penanganan Pengungsi.
Selain itu juga para pihak harus memastikan, pengungsi tidak meninggalkan lokasi pengungsian secara ilegal/tanpa izin sebagaimana yang terjadi selama ini.
“Karena tindakan demikian berpotensi pada terjadinya penyelundupan orang dan human trafficking,” pungkasnya.
(Serambinews/Indra Wijaya)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Komnas HAM Sebut Penanganan Rohingya Harus Mengacu Perpres Tentang Pengungsi dari Luar Negeri
| Mantan Suami Melda Safitri Buka Suara Ungkap Penyebab Pisah, Berujung Dipanggil BKPSDM Aceh Singkil |
|
|---|
| Shella Saukia 'Sulap' Melda Istri Viral yang Diceraikan Suami PPPK: Cantik di Mata Orang yang Tepat |
|
|---|
| Warganet FB Pro Beri Dukungan untuk Melda Safitri, Pasca Viral Diceraikan Suaminya yang Lulus PPPK |
|
|---|
| Sosok Melda Safitri, Perempuan asal Aceh Viral Diceraikan Suami yang akan Dilantik Jadi PPPK |
|
|---|
| Gubernur Sumut Cegat Truk Berpelat BL, Tokoh Politik di Aceh Geram dengan Tindakan Bobby Nasution |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.