Modus Penipuan Surat Perintah Kerja Fiktif di Pemkab Serang, Kerugian Capai Ratusan Juta

Kasus penipuan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif berhasil meraup keuntungan ratusan juta di linkungan pemerintah Kabupaten Serang

Editor: Siti Nurul Hamidah
via Grid
Ilustrasi - Kasus penipuan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif berhasil meraup keuntungan ratusan juta di linkungan pemerintah Kabupaten Serang 

TRIBUNBANTEN.COM - Kasus penipuan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif berhasil meraup keuntungan ratusan juta di linkungan pemerintah Kabupaten Serang.

Seseorang berinisial AW (28) ditetapkan tersangka dalam kasus penipuan modus Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif.

Ipda Febby Mufti Ali, Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota menjelaskan, kasus itu bermula pada Juni 2023, ketika NW masih berstatus sebagai honorer di Sekretariat Daerah (Sekda) Pemkab Serang.

Dalam kasus ini tersangka mengeluarkan SPK fiktif di dua organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Serang dan Pemprov Banten.

Baca juga: Pengusaha Asal Serang Trauma Gegara Ditipu Mantan Pegawai Pemerintah

Saat itu, NW menjanjikan MP yang merupakan warga Kota Serang akan mendapat proyek pengadaan barang dan di Pemkab Serang dan Pemprov Banten.

Akibatnya, pengusaha berinisial MP mengalami kerugian Rp 500 juta.

"Si pelaku ini meminta uang Rp 500 juta, uang tersebut kemudian diserahkan oleh MP. Saat itu juga NW mengeluarkan SPK," ujar Febby kepada wartawan di kantornya, Rabu (6/12/2023).

Febby mengungkapkan, setelah dimintai klarifikasi pada nama yang tercantum di dalam SPK. Diketahui, bahwa OPD di Pemkab Serang dan Pemprov Banten tidak pernah mengeluarkan SPK.

Ditambah kata Febby, NW tidak memiliki hak dan kewenangan untuk mengeluarkan SPK di OPD tersebut.

Baca juga: Masih Ingat Penipuan iPhone Si Kembar Rihana! PN Tangerang Vonis Empat Tahun Bui dan Denda Rp 1 M

Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali
Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali (Engkos Kosasih/TribunBanten.com)

"Kami melakukan klarifikasi pada nama yang tercantum di SPK, mereka menyatakan bahwa proyek tersebut tidak ada dan tidak pernah menandatangani SPK, artinya SPK itu fiktif," jelasnya.

Saat ini, kata Febby, NW sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 29 November 2023 lalu dengan dijerat pasal 378 junto 372 KUH Pidana tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

"Pelaku belum ditahan, baru akan kita panggil. Jika pemanggilan tidak dipindahkan akan kita jemput paksa," kata Febby.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved