Modus Penipuan Surat Perintah Kerja Fiktif di Pemkab Serang, Kerugian Capai Ratusan Juta
Kasus penipuan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif berhasil meraup keuntungan ratusan juta di linkungan pemerintah Kabupaten Serang
TRIBUNBANTEN.COM - Kasus penipuan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif berhasil meraup keuntungan ratusan juta di linkungan pemerintah Kabupaten Serang.
Seseorang berinisial AW (28) ditetapkan tersangka dalam kasus penipuan modus Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif.
Ipda Febby Mufti Ali, Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota menjelaskan, kasus itu bermula pada Juni 2023, ketika NW masih berstatus sebagai honorer di Sekretariat Daerah (Sekda) Pemkab Serang.
Dalam kasus ini tersangka mengeluarkan SPK fiktif di dua organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Serang dan Pemprov Banten.
Baca juga: Pengusaha Asal Serang Trauma Gegara Ditipu Mantan Pegawai Pemerintah
Saat itu, NW menjanjikan MP yang merupakan warga Kota Serang akan mendapat proyek pengadaan barang dan di Pemkab Serang dan Pemprov Banten.
Akibatnya, pengusaha berinisial MP mengalami kerugian Rp 500 juta.
"Si pelaku ini meminta uang Rp 500 juta, uang tersebut kemudian diserahkan oleh MP. Saat itu juga NW mengeluarkan SPK," ujar Febby kepada wartawan di kantornya, Rabu (6/12/2023).
Febby mengungkapkan, setelah dimintai klarifikasi pada nama yang tercantum di dalam SPK. Diketahui, bahwa OPD di Pemkab Serang dan Pemprov Banten tidak pernah mengeluarkan SPK.
Ditambah kata Febby, NW tidak memiliki hak dan kewenangan untuk mengeluarkan SPK di OPD tersebut.
Baca juga: Masih Ingat Penipuan iPhone Si Kembar Rihana! PN Tangerang Vonis Empat Tahun Bui dan Denda Rp 1 M

"Kami melakukan klarifikasi pada nama yang tercantum di SPK, mereka menyatakan bahwa proyek tersebut tidak ada dan tidak pernah menandatangani SPK, artinya SPK itu fiktif," jelasnya.
Saat ini, kata Febby, NW sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 29 November 2023 lalu dengan dijerat pasal 378 junto 372 KUH Pidana tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
"Pelaku belum ditahan, baru akan kita panggil. Jika pemanggilan tidak dipindahkan akan kita jemput paksa," kata Febby.
Polisi Ringkus Seorang Pria di Tangerang, Tipu Warung Klontong : Ngaku Anggota TNI saat Beli Rokok |
![]() |
---|
Pemkab Serang Bakal Lobi Pemkot Serang Soal Kerja Sama Pembuangan Sampah ke TPSA Cilowong |
![]() |
---|
Pemkab Serang Siapkan Pengelolaan Sampah Tingkat Desa, Buntut Kerja Sama Ditolak Pemkab Lebak |
![]() |
---|
Wabup Serang Najib Hamas : Pemkab Serang Komitmen Tingkatkan Akseptabilitas Keterbukaan Informasi |
![]() |
---|
Penipuan Berkedok Transaksi Limbah Aluminium di Serang-Banten, Korban Tertipu hingga Rp 270 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.