Masih Ingat Penipuan iPhone Si Kembar Rihana! PN Tangerang Vonis Empat Tahun Bui dan Denda Rp 1 M
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Rihana dan kembarannya empat tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.
TRIBUNBANTEN.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Rihana dan kembarannya empat tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.
Sidang pembacaan vonis digelar di ruang 4 Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Senin (4/12/2023).
Majelis hakim menyatakan Rihana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penipuan pre order iPhone terhadap para resellernya.
Baca juga: Si Kembar Rihana-Rihani Tersangka Penipuan iPhone Ditahan di Lapas Perempuan Tangerang
"Mengadili, menyatakan terdakwa Rihana alias Nana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," ucap Ketua Majelis Hakim dalam sidang.
Rihana terbukti telah melanggar Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain pidana penjara, Rihana juga divonis hukuman denda sebesar Rp 1 miliar subsider hukuman kurungan penjara selama delapan bulan.
"Menjatuhkan, pidana Rihana dengan pidana selama empat tahun," kata dia.
Adapun vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Jaksa menuntut terdakwa Rihana dengan hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 1 miliar.
Dalam kasus ini ada terdakwa lainnya, yakni saudari kembar Rihana bernama Rihani yang bakal divonis malam ini.
Jaksa menilai, Rihana-Rihani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan konsumennya rugi.
Kemudian, jaksa meminta barang bukti yang disita dalam perkara tersebut untuk dikembalikan kepada korban.
Di antaranya, sepasang sepatu sandal merek Tory Burch, 1 tas merek Goyard, 1 tas merek Louis Vuitton OnTheGo, 2 buah tumbler merek Corkcicle, dan 1 bedak merek Yves Saint Laurent.
Sebagai informasi, kasus penipuan yang dilakukan Rihana-Rihani telah dilaporkan sejak tahun lalu oleh para korban, yakni pada Juni-Oktober 2022.
Baca juga: Empat Fakta Penangkapan Si Kembar Rihana Rihani Penipu iPhone, Reaksi Tak Biasa Saat Digrebek
Setidaknya, terdapat lebih dari 18 laporan polisi soal tindak pidana yang dilakukan si kembar.
Penipuan Berkedok Transaksi Limbah Aluminium di Serang-Banten, Korban Tertipu hingga Rp 270 Juta |
![]() |
---|
Jadi Pelaku Penipuan Sembako Murah, IRT di Tangerang Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Penipuan Study Tour SMAN 1 Wanasalam di Lebak-Banten, Kini Ditangani Pihak Kepolisian |
![]() |
---|
Ini Daftar Nama Siswa di Lebak-Banten yang Diduga Jadi Korban Penipuan Study Tour Sekolah SMA Negeri |
![]() |
---|
Daftar Siswa SMAN 1 Wanasalam yang Diduga Jadi Korban Penipuan Study Tour, Sudah Bayar 5 Tahun Lalu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.