Cek Syarat dan Honor Pengawas TPS atau PTPS Pemilu 2024

Persyaratan daftar Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS atau PTPS) untuk Pemilu 2024, lengkap dengan besaran gaji atau honor.

Penulis: Abdul Rosid | Editor: Abdul Rosid
Kompas TV
Persyaratan daftar Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS atau PTPS) untuk Pemilu 2024, lengkap dengan besaran gaji atau honor. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini persyaratan daftar Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS atau PTPS) untuk Pemilu 2024, lengkap dengan besaran gaji atau honor.

PTPS merupakan petugas yang akan mengawasi TPS. Setiap TPS akan ditempatkan satu orang petugas.

Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 1 Ayat 1, PTPS dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan dan difungsikan guna membantu Panwaslu Kelurahan/Desa ketika pelaksanaan Pemilu.

Baca juga: Daftar Harta Anggota DPR RI Dapil Banten 2: Paling Tajir dari Fraksi PDIP, Kekayaannya Rp83.9 Miliar

Jadwal pendaftaran Pengawas TPS atau PTPS Pemilu 2024

Pengawas TPS atau PTPS Pemilu 2024 akan dibentuk 23 hari sebelum pemilihan.

Artinya, jika pemilihan dijadwalkan 14 Februari 2024, maka pendaftaran PTPS diprediksi akan dibuka pada 23 Januari 2024.

Persyaratan daftar Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS atau PTPS)  untuk Pemilu 2024, lengkap dengan besaran gaji atau honor.
Persyaratan daftar Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS atau PTPS) untuk Pemilu 2024, lengkap dengan besaran gaji atau honor. (Kolase TribunBanten.com/Ist)

Persyaratan Pengawas TPS:

  • Warga Negara Indonesia;
  • Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  • Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  • Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  • Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat;
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
  • Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  • Tidak pernah dipidana yang ancaman hukumannya lebih dari 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
  • Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Persyaratan daftar Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS atau PTPS)  untuk Pemilu 2024, lengkap dengan besaran gaji atau honor.
Persyaratan daftar Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS atau PTPS) untuk Pemilu 2024, lengkap dengan besaran gaji atau honor. (Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas)

Berkas yang harus disiapkan sebelum mendaptar meliputi:

  • Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.
  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk Eleketronik (KTP el)
  • Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
  • Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan
    fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
  • Daftar Riwayat Hidup.
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah termasuk puskesmas, disertai dengan
  • surat keterangan bebas narkoba.
  • Surat pernyataan bermaterai yang memuat:
  • Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);
  • Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • Bersedia bekerja penuh waktu;
  • Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  • Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
  1. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
  2. Tempat Pengambilan Formulir berkas administrasi Calon Anggota Pengawas TPS Kelurahan/Desa dapat diperoleh dan untuk informasi keterangan lebih lanjut silahkan mendatangi di Sekretariat Panwaslu Kecamatan
    Kantor Kelurahan/Desa.
  3. Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung, email atau ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan.
  4. Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopi.

Gaji Pengawas TPS atau PTPS

Mengenai gaji yang dimiliki oleh PTPS sendiri dapat diketahui dalam Surat Menteri Keuangan yang terbaru.

Kisaran gaji yang didapatkan sendiri berbeda-beda sesuai dengan jabatan yang dimilikinya. Berkisar mulai dari Rp1,1 juta hingga Rp2,2 juta nantinya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved