Langkah-langkah Cetak Kartu Ujian SKB CPNS 2023 dan Link Website Instansi, Wajib Dibawa saat Tes

Berikut cara cetak kartu ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2023 di laman SSCASN.

Istimewa via Tribun Wow
Ilustrasi CPNS. Berikut cara cetak kartu ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2023 di laman SSCASN. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut cara cetak kartu ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2023 di laman SSCASN.

SKB CPNS 2023 masih digelar hingga Jumat, 22 Desember 2023.

Pun kartu ujian SKB CPNS 2023 sudah bisa dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Baca juga: Berikut Tata Tertib Peserta SKB Non CAT CPNS Kejaksaan 2023, Ada Sanksi Apabila Peserta Melanggar

Kartu ujian SKB CPNS 2023 menjadi satu barang yang wajib dibawa saat tes berlangsung.

- Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/ atau klik link ini

- Pilih menu SSCASN lalu klik Masuk

- Login menggunakan NIK dan password yang sama saat pendaftaran

- Setelah berhasil masuk, pilih menu Resume Pendaftaran

- Klik Cetak Kartu Peserta Ujian

- Setelah itu, unduh dan cetak kartu ujian SKB CPNS 2023

Selain di laman SSCASN, peserta SKB CPNS 2023 diharapkan mengecek laman instansi masing-masing untuk cetak kartu ujian SKB CPNS.

Pasalnya, sejumlah instansi mengumumkan, cetak kartu ujian SKB CPNS 2023 dilakukan melalui laman instansi, bukan di SSCASN.

Satu di antaranya Kejaksaan yang meminta peserta SKB CPNS 2023 mencetak kartu ujian di laman rekrutmen.kejaksaan.go.id.

Berikut daftar situs instansi untuk memantau pengumuman SKB CPNS 2023:

1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: LINK

2. Setjen Komisi Pemberantasan Korupsi: LINK

3. Kejaksaan Agung: LINK

4. Mahkamah Agung RI: LINK

5. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan: LINK

6. Badan Intelijen Negara: LINK

7. Sekretariat Jenderal DPR RI: LINK

8. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan: LINK

9. Kementerian Agama: LINK

10. Kementerian Kesehatan: LINK

11. Kementerian Perindustrian: LINK

12. Badan Riset dan Inovasi Nasional: LINK

13. Kementerian Dalam Negeri: LINK

14. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral: LINK

Baca juga: Materi Seleksi Tes SKB CPNS 2023, Ini Tahapannya, Kategori Non CAT Dimulai 3 Desember 2023

Tahapan SKB CPNS 2023

SKB merupkan tahapan lanjutan setelah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam seleksi CPNS 2023.

Saat tes SKB, pelamar CPNS 2023 akan diuji sesuai dengan kompetensi bidang yang dimiliki.

Apakah sesuai dengan sesuai dengan kompetensi bidang yang dilamar atau tidak.

SKB terdiri dari dua jenis yaitu SKB yang menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) dan Non CAT.

SKB non CAT terdiri dari beberapa tes yaitu:

- Tes Psikologi

- Wawancara Tatap Muka

- Tes Kesehatan

- Tes Kesegaran Jasmani

- Tes Mental Ideologi

- Pantukhir

- Praktik Kerja

- Kesamaptaan

- Wawancara, pengamatan fisik, dan keterampilan

Yang perlu perlu diketahui, berbeda formasi yang dilamar, berbeda pula jenis tes yang akan dijalani.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Cetak Kartu Ujian SKB CPNS 2023, Wajib Dibawa saat Tes SKB

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved