Pasangan Sesama Perempuan di Cianjur Nekat Menggelar Pernikahan, Terungkap dari Foto KTP Pakai Hijab

Pasangan sesama perempuan berinisial IH (23) dan AY (25) nekat melangsungkan pernikahan.

(Istimewa/ kepala desa)
AY (25) pasangan sesama jenis yang dimintai identitas saat di kantor Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pasangan sesama perempuan berinisial IH (23) dan AY (25) nekat melangsungkan pernikahan.

Peristiwa itu terjadi di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

IH berasal dari Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, sementara AH merupakan warga Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.

Baca juga: Bocah Laki-laki Berusia 12 Tahun Diduga Lakukan Tindak Asusila Sesama Jenis, Korban Masih Kelas 2 SD

Kepala Desa Pakuon Abdullah mengatakan, AY sempat mendatangi rumah IH sekitar dua tahun lalu untuk menikahinya.

Namun AY ditolak orang tua IH karena ia orang asing dan tidak bisa menujukkan identitas.

Orang tua IH bisa mengizinkan untuk melaksanakan akad nikah dengan AY setelah keduanya menbohongi orang tua IH.

"Mereka mengaku sudah mendapatkan rekomendasi dari KUA Kecamatan Sukaresmi," ujar Abdullah pada Tribunjabar.id saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (8/12/2023).

Ia menjelaskan, setelah tiga hari melaksanakan akad nikah, orang tua IH curiga karena tingkah pasangan tersebut sering diam.

"Berawal dari kecurigaan orang tua IH, dan kita juga mempertanyakan laporan akad nikah pasangan itu, akhirnya orang tua IH mendesak AY untuk menunjukkan identitasnya. Tapi tidak bisa menujukkanya," ucapnya.

Abdullah menyebutkan, adanya kecurigaan terhadap pasangan tersebut juga menjadi gaduh di masyarakat sekitar. Akhirnya AY dan IH serta orang tuanya dibawa ke kantor kecamatan untuk dimediasi.

"Saat dilakukan proses mediasi akhir AY mengeluarkan KTP miliknya, dan setelah dicek ternyata identitasnya perempuan, bahkan di fotonya pun berhijab," ucapnya.

Dia menambahkan, saat ini AY tinggal di salah satu rumah warga, sedangkan IH di kediaman orang tuanya.

"AY tinggal di rumah warga karena setelah ramai pernikahan sejenis itu, muncul juga informasi AY telah meminjam uang senilai Rp 57 juta dari seorang warga," ucapnya.

Pernikahan sesama jenis itu dilaksanakan pada Selasa (28/11/2023).

AY (25) pasangan sesama jenis yang dimintai identitas saat di kantor Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur.
AY (25) pasangan sesama jenis yang dimintai identitas saat di kantor Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur. (Istimewa/ kepala desa)

Baca juga: Oknum Perwira TNI Pangkat Lettu Ditahan Denpom Tangerang Gegara Lakukan Pelecehan Sesama Jenis

Bahkan, saat akad nikah kedua pasangan sesama jenis tersebut juga dihadiri keluarga, saksi, dan para tokoh setempat dan para warga di Kampung Pakuon.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved