Respons PJ Gubernur Al Muktabar Soal Tuntutan Buruh Banten Terkait Kenaikan Upah Minimum 2024

PJ Gubernur Banten, Al Muktabar menerima perwakilan buruh yang menggelar aksi unjuk rasa menuntut kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).

Kolase TribunBanten.com/Ist
PJ Gubernur Banten, Al Muktabar menerima perwakilan buruh yang menggelar aksi unjuk rasa menuntut kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK), Rabu (6/12/2023) malam. 

Demo tersebut dilakukan lantaran para buruh tidak puas dengan kanaikan upah minimum kabupaten kota atau UMK 2024 yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Banten.

Kenaikan UMK tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 tentang UMK di Provinsi Banten tahun 2024.

Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Intan Indriya Dewi mengatakan, kenaikan UMK 2024 hanya diangka 1 persen sampai 3,83 persen. Kerena mengacu pada peraturan pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023.

"Oleh karena itu kami menolak penetapan UMK yang mengacu pada PP tersebut," kata Intan di sela-sela aksi.

Intan meminta Pj Gubernur Banten Al Muktabar mencabut dan merevisi SK tentang penetapan UMK tahun 2024. Karena kata Intan, kaniakan itu tidak relevan jika melihat ekonomi dan inflasi.

"Kita ketahui bahwa kebutuhan pokok sudah naik dan juga pertumbuhan ekonomi ini sangat berpengaruh juga," ujar Intan.

Intan juga menyindir Pj Gubernur Banten Al Muktabar yang mengaku patuh terhadang undang-undang sehingga menetapkan UMK sesuai PP 51 tahun 2023.

"Jika kita bicara undang-undang harusnya mengacu pada undang-undang1945, di mana penghidupan yang layak adalah hak anak bangsa," ungkapnya.

Intan juga mengancam akan terus melakukan aksi unjuk rasa jika Pj Gubernur Banten tak kunjung merevisi SK UMK tersebut.

"Kita akan demo berjilid-jilid, bahkan nanti akan demo ke kantor Kemenaker dan Istana Negara," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved