KPU Kota Cilegon Larang Peserta Pemilu Terima Dana Kampanye dari Pemerintah atau BUMN
Ketua KPU Kota Cilegon, Patchurrohman melarang peserta Pemilu 2024 menerima dana kampanye dari pemerintah atau pihak asing.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Seluruh partai politik (parpol) sebagai peserta Pemilu 2024 di Kota Cilegon wajib memiliki rekening dana kampanye.
Ketua KPU Kota Cilegon, Patchurrohman menyebut rekening dana kampanye itu digunakan untuk peserta Pemilu selama melakukan kegiatan selama masa kampanye.
"Alhamdulilah di Kota Cilegon dari 18 partai politik peserta Pemilu semuanya sudah membuat rekening dana kampanye dan itu bisa digunakan untuk kegiatan kampanye," ujarnya saat di Aula Kominfo, Kota Cilegon, Senin (11/12/2023).
Baca juga: Bawaslu Cilegon Gencarkan Patroli Pengawasan Selama Masa Kampanye Pemilu 2024
Dana kampanye yang masuk ke rekening setiap parpol tidak terbatas besarannya.
Meski diakui Patchurrohman, dirinya tidak mengetahui berapa besaran dana kampamye yang dimiliki setiap parpol.
Namun para parpol sudah diimbau agar dana yang masuk dilaporkan untuk nanti diaudit paska kampanye.
Baca juga: Kota Cilegon Satu-satunya Wilayah Terima Penghargaan Bergengsi dari Kemenperin, Helldy Bangga
"Sejauh ini kita belum tahu, karena ngga laporan ke kita," terangnya.
Adapun sumber dana kampanye sendiri, kata dia, bisa berasal dari perorangan secara patungan, secara kelompok atau organisasi.
Selain itu, lanjutnya, dana kampanye dilarang bersumber dari dana pemerintah, BUMN ataupun bantuan asing/dari luar negeri.
Baca juga: Warga Kibin Ditemukan Tewas di Pantai Cinangka Serang dengan Luka Sayatan di Muka dan Leher
"Jadi sudah tegas yah dana kampanye itu harus diperoleh dari perorangan, organisasi atau kelompok yang tidak terafiliasi dengan pemerintah baik itu BUMN atau asing," tandasnya.
| Sosok Mochammad Afifuddin, Ketua KPU yang Naik Private Jet 59 Kali di Pemilu 2024 : Cek Hartanya |
|
|---|
| Disinformasi dan Krisis Kepercayaan Publik: Tantangan Demokrasi di Era Digital |
|
|---|
| Penatapan Robinsar-Fajar sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon Tak Dihadiri Lawan Politik |
|
|---|
| Kampanye Akbar 3 Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon Digelar Serentak, Ini Lokasinya |
|
|---|
| 224 Surat Suara Pilkada 2024 di Kota Cilegon Ditemukan Rusak saat Proses Penyortiran |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.