Nasib Warga Serang Banten, Jadi Tersangka Usai Habisi Nyawa Pencuri Ternak Miliknya
Muhyani (58), warga Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang harus berurusan dengan hukum usai menghabisi nyawa maling
Dari dokumen surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), penyidik Polresta Serang Kota menaikan kasus ini ke penyidikan pada 5 Juli 2023.
Kemudian, tiga bulan kemudian atau pada 15 September 2023, Muhyani ditetapkan tersangka atas kasus penganiayan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana Pasal 351 ayat 3 KUHP.
"Awalnya wajib lapor, Pak Muhyani taat selalu datang ke polres walaupun beliau sedang sakit disempatkan-sempatkan. Tapi hari Kamis (7/12/2023) kemarin langsung ditahan di Rutan Serang," kata Nuraen.
Istri Muhyani, Rosehah (49) meminta keadilan kepada Kapolresta Serang Koya Kombes Pol Sofwan Hermanto, Kapolda Banten Irjen Abdul Karim, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Joko Widodo.
"Saya minta keadilan buat suami saya. Suami saya bukan orang jahat, bukan pembunuh. Bapak cuma bela diri saja," kata Rosehah.
Rosehah meminta agar suaminya dikeluarkan dari tahanan karena sebagai tulang punggung keluarga.
"Enggak nyangka kalau mau ditahan, minta dikeluarin, saya khawatir," ujar dia.
Sementara, Kepala Unit Pidum Satreskrim Polresta Serang Kota Evander Parulian Sitorus mengatakan, penetapan Muhyani sebagai tersangka karena penyidik telah mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk menjeratnya dengan pasal 351 ayat 3 KUHP.
"Alasan penetapan tersangka karena adanya dua alat bukti yang mencukupi," kata Evan saat dihubungi wartawan.
Evan mengatakan, selama proses penyidikan, Muhyani tidak ditahan karena kooperatif.
Namun, Muhyani baru ditahan usai kasusny dilimpahkan ke kejaksaan.
"Itu kewenangan kejaksaan kalau penahanan," ujar Evan. Untuk dalih tersangka menusuk pencuri kambing hingga tewas karena membela diri, Evan meminta tersangka membuktikannya di persidangan.
"Membela diri itu nanti dibuktikan di persidangan," ujar dia.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Serang Edwar menyebut kasus tersebut sudah dilimpahkan oleh penyidik kepolisian ke Kejari Serang.
Tersangka sudah ditahan di Rutan Serang sejak pekan lalu, dan saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyusun berkas dakwaan.
“Sudah tahap II seminggu lalu, masuk persidangan mungkin Januari,” kata Edwar dihubungi wartawan melalui telepon.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Jadikan Peternak di Serang Banten Tersangka Usai Bela Diri Lawan Pencuri"
Cuaca Besok, Jumat 29 Agustus 2025: Cek Hujan di Pandeglang, Serang, Lebak dan Cilegon |
![]() |
---|
INFO Batas Akhir Pemutihan Pajak Kendaraan Banten 2025, Biaya Mutasi Gratis |
![]() |
---|
Kejari Usut Kasus Dugaan Korupsi Upah Pelipatan Surat Suara di KPU Kota Serang |
![]() |
---|
Ribuan Buruh Geruduk KP3B Serang, Tuntut Kenaikan Upah 10 Persen dan Hapus Outsourcing |
![]() |
---|
Pandeglang Melawan Sampah! Warga Balas Tuduhan Wagub Banten Dimyati soal Politisasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.