Daftar 15 Buronan Kasus Mafia Gas di Banten, Masih Terus Diburu Polisi
Aparat Polda Banten telah menangkap delapan pelaku kasus mafia gas di Banten. Sementara itu, 15 orang lainnya masih melarikan diri.
"Ada 8 orang yang diamankan dalam kasus ini. Operasi ini berjalan selama 4 bulan sampai dengan penyelidikan," kata Abdul Karim dalam konferensi pers di Polda Banten, Rabu (13/12/2023).
Menurut Abdul Karim, dari para tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 2.638 tabung gas subsidi 3 kilogram, 587 tabung gas subsidi 12 kilogram, 74 tabung gas subsidi 50 kilogram, dan sejumlah peralatan penyuntikan.
"Ada 11 pickup, 4 truk dan satu motor roda tiga yang digunakan pelaku membawa gas elpiji," ujarnya.
Abdul Karim mengaku masih melakukan pengembangan dan pengejaran pada 15 tersangka lain
"Para pelaku sudah beroperasi sejak kurang lebih 2 tahun dengan tempat penyuntikan yang selalu berpindah-pindah," ungkapnya.
Baca juga: Ungkap Kasus Mafia Gas di Rangkasbitung, Polda Banten Sita 1.515 Tabung Elpiji
Adapun lokasi penyuntikan itu, berlokasi di Parigi, Kota Tangerang, Cipete, Jakarta Selatan dan terakhir di Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.
"Kalau di Karang Tengah selama 2 bulan," katanya.
Akibat perbuatanya, Polda Banten menjerat para pelaku dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp60 miliar," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Mafia-Gas-13-Desember.jpg)