Daftar 15 Buronan Kasus Mafia Gas di Banten, Masih Terus Diburu Polisi

Aparat Polda Banten telah menangkap delapan pelaku kasus mafia gas di Banten. Sementara itu, 15 orang lainnya masih melarikan diri.

Editor: Glery Lazuardi
Engkos Kosasih
Aparat Polda Banten telah menangkap delapan pelaku kasus mafia gas di Banten. Sementara itu, 15 orang lainnya masih melarikan diri. Para pelaku menyuntikkan gas elpiji subsidi ke non subsidi. 

TRIBUNBANTEN.COM - Aparat Polda Banten telah menangkap delapan pelaku kasus mafia gas di Banten.

Sementara itu, 15 orang lainnya masih melarikan diri.

Para pelaku menyuntikkan gas elpiji subsidi ke non subsidi.

Baca juga: Sindikat Mafia Gas di Banten Beroperasi selama Dua Tahun, "Ngumpet" Berpindah-pindah Lokasi

Sebanyak delapan orang yang ditangkap, yaitu

HR (40)

SD (24)

AG (50)

DM (32)

RZ (20)

KR (38)

RZ (29)

Sedangkan 15 buronan yang masih melarikan diri, yaitu

SR

BD

RY

BD

FJ

FZ

BH

JL

AZ

DT

WR

IP

EM

HD

AN

Baca juga: Ungkap Kasus Mafia Gas, Polda Banten Sita 3.299 Tabung Elpiji

Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim mengatakan, pengungkapan kasus ini hasil pengembangan dari pengungkapan di Kabupaten Lebak, pada 19 September 2023.

Dalam pengembangan itu lanjut Abdul Karim, ditemukan 1 unit mobil yang mengangkut tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram ke wilayah Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Kemudian kata Abdul Karim, penyidik melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lokasi penyuntikan yang berlokasi di Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, pada 22 November 2023.

"Ada 8 orang yang diamankan dalam kasus ini. Operasi ini berjalan selama 4 bulan sampai dengan penyelidikan," kata Abdul Karim dalam konferensi pers di Polda Banten, Rabu (13/12/2023).

Menurut Abdul Karim, dari para tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 2.638 tabung gas subsidi 3 kilogram, 587 tabung gas subsidi 12 kilogram, 74 tabung gas subsidi 50 kilogram, dan sejumlah peralatan penyuntikan.

"Ada 11 pickup, 4 truk dan satu motor roda tiga yang digunakan pelaku membawa gas elpiji," ujarnya.

Abdul Karim mengaku masih melakukan pengembangan dan pengejaran pada 15 tersangka lain

"Para pelaku sudah beroperasi sejak kurang lebih 2 tahun dengan tempat penyuntikan yang selalu berpindah-pindah," ungkapnya.

Baca juga: Ungkap Kasus Mafia Gas di Rangkasbitung, Polda Banten Sita 1.515 Tabung Elpiji

Adapun lokasi penyuntikan itu, berlokasi di Parigi, Kota Tangerang, Cipete, Jakarta Selatan dan terakhir di Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.

"Kalau di Karang Tengah selama 2 bulan," katanya.

Akibat perbuatanya, Polda Banten menjerat para pelaku dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp60 miliar," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved