Kejari Cilegon Geledah Kantor DLH

Kejari Cilegon Sita 600 Bundel Dokumen Usai Geledah Kantor DLH dan UPT TPSA Bagendung

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon melakukan penggeledahan di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, Kamis (14/12/2023).

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Kolase/TribunBanten.com
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon melakukan penggeledahan di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, Kamis (14/12/2023). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon melakukan penggeledahan di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, Kamis (14/12/2023).

Penggeledahan itu dilakukan dalam rangka mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan retribusi pelayanan persampahan di DLH Kota Cilegon tahun 2020-2021.

Proses penyelidikan kasus dugaan retribusi sampah sendiri berlangsung hampir 7 jam, terhitung sejak pukul 11.30 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

Baca juga: Geledah Kantor DLH Kota Cilegon, Penyidik Kejari Angkut Koper hingga Box Berukuran Besar

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Cilegon, Feby Gumilang menyebut dalam penggeledahan itu, pihaknya menyita ratusan bundel dokumen.

"Sementara masih dokumen yang disita, sekira 600 an bundel dokumen," katanya seusai melakukan penggeledahan, Kamis (14/12/2023).

Feby menuturkan, penggeledahan tersebut dilaksanakan setelah Kejari Cilegon meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Hal itu tertuang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print - 03/M.6.15/Fd.1/11/2023 tanggal 20 November 2023.

Dalam penggeledahan yang berlangsung pada hari ini, kata dia, terdapat dua lokasi.

Selain melakukan penggeledahan di kantor DLH Kota Cilegon, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di TPSA Bagendung.

Penggeledahan di kantor DLH Kota Cilegon sendiri dilakukan di Ruang Sub Bagian Keuangan dan Ruang Bidang Pengelolaan dan Pengawasan Sampah.

Baca juga: Selain Kantor DLH, Kejari Cilegon Juga Geledah TPSA Bagendung Soal Dugaan Korupsi Retribusi Sampah

Sementara penggeledahan di UPT TPSA Bagendung dilakukan di Ruang Administrasi.

"Hasil penggeledahan ditemukan benda atau barang atau dokumen yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan," katanya.

Sejumlah benda atau barang atau dokumen itu kemudian dilakukan penyitaan sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Berdasarkan pantauan TribunBanten.com saat di lokasi.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Cilegon, Feby Gumilang menyebut selain melakukan penggeledahan di kantor DLH Kota Cilegon, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di TPSA Bagendung.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Cilegon, Feby Gumilang menyebut selain melakukan penggeledahan di kantor DLH Kota Cilegon, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di TPSA Bagendung. (Ahmad Tajudin/TribunBanten.com)

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Cilegon keluar dari kantor DLH Kota Cilegon sekitar pukul 17.55 WIB.

Dengan membawa sejumlah barang mulai dari printer, dus warna coklat berukuran besar, dus printer, koper hingga box berukuran besar.

Sejumlah barang itu kemudian dibawa ke dalam dua mobil yang sudah terparkir di depan kantor DLH Kota Cilegon.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved