Kejari Cilegon Geledah Kantor DLH

Kejari Cilegon Periksa 4 Saksi di Kasus Dugaan Korupsi Retribusi Sampah TPSA Bagendung

Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon telah memeriksa sejumlah saksi di kasus korupsi retribusi sampah di TPSA Bagendung.

|
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Kolase/TribunBanten.com
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) menggeledah kantor Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kota Cilegon, Kamis (14/12/2023). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon telah memeriksa sejumlah saksi di kasus korupsi retribusi sampah di TPSA Bagendung.

Sejak kasus dugaan korupsi retribusi sampah di TPSA Bangendung pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 itu naik ke tahap penyidikan.

Tim Penyidik Kejari Cilegon telah memeriksa sebanyak empat orang saksi.

Baca juga: Selain Kantor DLH, Kejari Cilegon Juga Geledah TPSA Bagendung Soal Dugaan Korupsi Retribusi Sampah

"Yang diperiksa ada 4 orang terdiri dari ASN dan swasta," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Cilegon, Feby Gumilang melalui sambungan telepon, Sabtu (16/12/2023).

Kata Feby, selain memeriksa sejumlah saksi, pihaknya juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

Di antaranya yaitu di kantor DLH Kota Cilegon dan di UPT TPSA Bagendung.

"Saat ini kita sedang meneliti dokumen-dokumen yang kemarin kita geledah, setelah itu tindak lanjutnya kita akan memanggil kembali pihak-pihak yang terkait," ungkapnya.

Baca juga: Penggeledahan Kantor DLH Kota Cilegon Diduga di Kasus Korupsi Retribusi Sampah di TPSA Bagendung

Diberitakan sebelumnya, Kejari Cilegon melakukan penggeledahan di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, Kamis (14/12/2023).

Penggeledahan itu dilakukan dalam rangka mengusut kasus korupsi dalam pengelolaan retribusi pelayanan persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon tahun 2020 sampai dengan tahun 2021.

Proses penyelidikan sendiri berlangsung hampir 7 jam, terhitung sejak pukul 11.30 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Cilegon, Feby Gumilang menyebut dalam penggeledahan itu, pihaknya menyita ratusan bundel dokumen.

"Sementara masih dokumen yang disita, sekitar 600an bundel dokumen," katanya seusai melakukan penggeledahan, Kamis (14/12/2023).

Feby menuturkan, penggeledahan tersebut dilaksanakan setelah Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Hal itu tertuang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print - 03/M.6.15/Fd.1/11/2023 tanggal 20 November 2023.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved