Tata Tertib dan Sanksi SKB CPNS Kemenag, Wajib Bawa KTP Asli dan Tunjukkan Kelengkapan Dokumen

Ketahui tata tertib dan sanksi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Kementerian Agama (Kemenag)

|
Editor: Siti Nurul Hamidah
Tribunnews.com
Ilustrasi peserta CPNS - Ketahui tata tertib dan sanksi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Kementerian Agama (Kemenag) 

TRIBUNBANTEN.COM - Ketahui tata tertib dan sanksi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Kementerian Agama (Kemenag).

SKB CPNS Kemenag berbentuk Psikotes, Praktik Kerja dan Wawancara menggunakan Sistem Aplikasi Kemenag.

SKB CPNS ini akan dilangsungkan pada pada 19 Desember 2023 mendatang.

Nurudin, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag menyebut bahwa ada 156 peserta yang berhak mengikuti SKB CPNS Kemenag 2023.

"Total ada 156 peserta yang lolos masuk SKB CPNS 2023," katanya.

Baca juga: Cara Cek Pengumuman dan Ketentuan SKB Non CAT CPNS KPK 2023, Ini Jadwalnya

Tata Tertib Peserta SKB CPNS Kemenag 2023

1. Hadir 120 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;

2. Wajib membawa:

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang; dan

b. Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

3. Wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;

4. Menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia;

5. Wajib melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan;

6. Wajib membawa DRH yang telah diisi sesuai pada pengumuman, dokumen bukti pengalaman kerja, dan dokumen pendukung yang lainnya serta diserahkan kepada Panitia;

7. Peserta dilarang:

a. Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun, kecuali memperoleh izin dari Panitia dan dokumen pada angka 6 (enam);

b. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;

c. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;

d. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;

e. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;dan

f. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.

8. Wajib mengikuti pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai; dan

9. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi apabila sudah menyelesaikan soal seleksi atau waktu seleksi telah selesai.

Baca juga: Kisi-Kisi dan Contoh Soal Tes Materi SKB CPNS Mahkamah Agung, Materi Kemampuan Umum hingga Khusus

Sanksi bagi Peserta

Peserta tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur, apabila :

1. Terlambat hadir;

2. Tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen yang tidak sesuai;

3. Melanggar ketentuan pelaksanaan.

(Tribunnews.com, Widya)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tata Tertib SKB CPNS Kemenag yang Digelar 19 Desember 2023

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved