Daftar 3 Eks Menteri Agama RI, Tersangkut Kasus Korupsi Haji Tahun 2001-2024, Terbaru Gus Yaqut

Berikut ini daftar tiga mantan Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia, yang tersandung kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

|
Editor: Ahmad Tajudin
Kemenag RI
Berikut ini daftar tiga mantan Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia, yang tersandung kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini daftar tiga mantan Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia, yang tersandung kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketiga nama eks menteri tersebut di antaranya Said Agil Husin al Munawar mantan menteri agama kabinet Gotong Royong (2001–2004) era Presiden Megawati Soekarnoputri, Suryadharma Ali mantan menteri agama di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2010-2013) dan yang terbaru Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) mantan menteri agama era Jokowi yang tersandung dugaan kasus korupsi kuota haji periode 2023–2024.

Gus Yaqut, demikian dia disapa, kini dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK terkait kasus yang diduga merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun itu.

Baca juga: 2 Mantan Menteri Jokowi: Nadiem Makarim dan Yaqut Cholil Qoumas Bakal Diperiksa KPK, 7 Agustus 2025

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (12/8/2025) kemarin, mengonfirmasi bahwa Surat Keputusan larangan Gus Yaqut bepergian ke luar negeri tersebut dikeluarkan pada 11 Agustus 2025 dan berlaku enam bulan ke depan.

 "Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi," tutur Budi.

Melansir dari Tribunnews.com, berikut rincian daftar mantan menteri agama RI yang pernah tersangkut kasus korupsi terkait persoalan haji di Kementerian Agama.

1. Said Agil Husin al Munawar

Said Agil adalah mantan menteri agama kabinet Gotong Royong (2001–2004) era Presiden Megawati Soekarnoputri.

Dia divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus korupsi Dana Abadi Umat (DAU) dan Dana Badan Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di lingkungan Departemen Agama.

Dosen di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini diduga menerima uang sebesar Rp 4,5 miliar dari kedua sumber tersebut. 

Namun dia berkilah telah melakukan korupsi dan menyebut uang yang diterimanya sebagai "uang lelah".

Ia pun mendalihkan alasannya berdasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pengelolaan DAU dan BPIH.

Baca juga: Ngeri! Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Diduga Capai Rp 750 M, MAKI Minta KPK Usut Pakai Pasal TPPU

Belakangan, setelah menyatakan tidak terima atas putusan PN Jakarta Pusat, Mahkamah Agung justru menguatkan putusan itu.

Said Agil dijatuhi vonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Guru Besar di bidang Tafsir Haditz ini juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 2 miliar subsider satu tahun penjara.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved