Tukang Tambal Ban di Cilegon dalam Pengaruh Miras Habisi Nyawa Istrinya
VZAM (24), tukang tambal ban, membunuh istrinya AAA (48), akibat pengaruh minuman keras (miras).
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - VZAM (24), tukang tambal ban, membunuh istrinya AAA (48), akibat pengaruh minuman keras (miras).
Insiden pembunuhan itu terjadi di Jalan Lingkar Selatan lingkungan Curug Grotan RT/RW 03/06 Kelurahan Karang Asem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Rabu (13/12/2023) sekitar pukul 20.20 WIB.
Baca juga: Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Pria di Tangerang Bunuh Transpuan, Berawal dari Pinjam Uang
"Menurut saksi bernama IRUL (34) melihat ada seorang laki-laki yang diketahui Identitasnya bernama VZAM (24) dalam pengaruh minuman beralkohol mengamuk di sekitar pemukiman warga," kata Kapolsek Cibeber Polres Cilegon, IPTU Atep Mulyana berdasarkan keterangan yang diterima TribunBanten.com, Kamis (14/12/2023).
VZAM kedapatan ngamuk di Lingkungan Curug Grotan, Kelurahan Karang Asem, Kecamatan Cibeber Kota Cilegon.
Saat itu, pelaku mengancam akan membunuh siapapun yang berada dihadapannya.
"Pelaku juga sempat mengucapkan jangankan kalian, istri saya saja saya bunuh" katanya.
Mengetahui adanya kejadian tersebut, warga sekitar kemudian menghubungi Frengky selaku pemilik lapak tambal ban tempat pelaku bekerja.
Sekitar 21.00 WIB, Frengky tiba di lokasi bersama warga untuk mengecek lapak tambal ban.
Pada saat membuka pintu lapak tambal ban tersebut, diketahui ada seorang wanita yang sudah tergeletak meninggal dunia di atas bale kayu.
Selanjutnya saksi IRUL menghubungi personil piket Polsek Cibeber Polres Cilegon, sekitar 21.20 WIB.
Baca juga: Polres Metro Tangerang Kota Ringkus Tiga Pelaku Percobaan Pembunuhan Anggota Polri
"Kemudian personil Piket Polsek Cibeber tiba di lokasi kejadian dan mengamankan pelaku serta barang bukti dan mengamankan TKP," katanya.
Pelaku kemudian di bawa ke mako Polsek Cibeber untuk diamankan, beserta barang bukti.
"Dalam kasus ini pelaku melanggar pasal 338 KUHPidana, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," tandasnya.
Ngamuk ke Warga
VZAM (24), seorang tukang tambal ban, mengamuk ke warga setelah menghabisi nyawa istrinya, AAA (48).
Insiden itu terjadi di Jalan Lingkar Selatan lingkungan Curug Grotan Rt/Rw 03/06 Kelurahan Karang Asem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon pada Rabu (13/12/2023) malam.
Hal itu diungkap IRUL (34), saksi kepada aparat kepolisian.
"Pelaku juga sempat mengucapkan jangankan kalian, istri saya aja saya bunuh" kata Kapolsek Cibeber Polres Cilegon, IPTU Atep Mulyana
Baca juga: Polres Metro Tangerang Kota Ringkus Tiga Pelaku Percobaan Pembunuhan Anggota Polri
IRUL melihat VZAM dalam pengaruh minuman beralkohol mengamuk di sekitar permukiman warga.
VZAM mengamuk di lingkungan Curug Grotan, Kelurahan Karang Asem, Kecamatan Cibeber Kota Cilegon, Banten.
Saat itu, pelaku mengancam akan membunuh siapapun yang berada dihadapannya.
Mengetahui adanya kejadian tersebut, warga sekitar kemudian menghubungi Frengky selaku pemilik lapak tambal ban tempat pelaku bekerja.
Sekitar 21.00 WIB, Frengky tiba di lokasi bersama warga untuk mengecek lapak tambal ban.
Pada saat membuka pintu lapak tambal ban tersebut, diketahui ada seorang wanita yang sudah tergeletak meninggal dunia di atas bale kayu.
Selanjutnya saksi IRUL menghubungi personil piket Polsek Cibeber Polres Cilegon, sekitar 21.20 WIB.
"Kemudian personil Piket Polsek Cibeber tiba di lokasi kejadian dan mengamankan pelaku serta barang bukti dan mengamankan TKP," katanya.
Pelaku kemudian di bawa ke mako Polsek Cibeber untuk diamankan, beserta barang bukti.
"Dalam kasus ini pelaku melanggar pasal 338 KUHPidana, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," tandasnya.
Tiga Pelaku Percobaan Pembunuhan Anggota Polri Ditangkap
Tiga pelaku percobaan pembunuhan terhadap anggota Polri berhasil diringkus, oleh Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.
Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing mengatakan, tiga pelaku itu berinisial AI (37), N (40) dan S (37).
Adapun korban percobaan pembunuhan itu bernama Bripka Taufan Febrianto yang merupakan anggota Direktorat Pengamanan Objek Vital (Pamobvit) Polda Metro Jaya.
Baca juga: Perjalanan Kasus WNA Korsel yang Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Petugas Imigrasi di Apartemen
"Adanya laporan percobaan pembunuhan berencana dan atau pengeroyokan dengan motif pelaku sakit hati dengan istri korban," ujar Rio kepada awak media, Rabu (8/11/2023).
Menanggapi laporan tersebut, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
Pelaku berinisial AI dan N berhasil ditangkap terlebih dahulu di kediamannya di kawasan Batu Ceper, Kota Tangerang.
"Berdasarkan keterangan korban, para pelaku ini tinggal di daerah Batu Ceper, kemudian piket menuju kesana, namun kehadiran anggota diketahui dan para pelaku sempat hendak melarikan diri melalui atap rumah," kata dia.
"Namun, perbuatan AI dan N berhasil diketahui dan dilakukan pengajaran sehingga akhirnya dapat diamankan," sambungnya.
Baca juga: Terungkap Kondisi Ammar Zoni usai Kembali Jadi Tersangka Narkoba, Kuasa Hukum: Dia Tertekan!
Selanjutnya, Opsnal Krimum Porlestro Tangerang Kota melakukan pengajaran terhadap pelaku S di apartemen Green Park View, Cengkareng, Jakarta Barat.
Namun demikian, pelaku terakhir tersebut sempat melarikan diri dari polisi dengan kabur ke kawasan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Hingga akhirnya, S berhasil dibekuk aparat kepolisian pada Senin (30/10/2023) lalu di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
"Dua dari tiga pelaku merupakan residivis, untuk AI sebelumnya pernah ditahan dalam perkara pemalsuan surat dan mendapatkan vonis hukuman 9 bulan di lapas Cipinang pada Tahun 2020 lalu," tuturnya.
"Sementara pelaku lainnya berinisial N pernah dihukum dalam kasus perjudian dengan vonis hukuman 4 bulan penjara," terangnya.
Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 170 ayat (1) Pasal 353 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Sementara untuk barang bukti yang berhasil diamankan oleh aparat kepolisian berupa satu unit mobil CRV warna hitam B-2050-SBZ berikut satu kontak kendaraan, beberapa potongan tali ties plastik, 2 buah lakban plastik, 2 potongan bekas lakban, 1 buah tas berwarna merah, 2 bilah pisau badik dan 2 unit telepon seluler.
"Di dalam mobil tersangka kami menemukan barang bukti berupa potongan tali ties, lakban dan pada jok bangku depan mobil yang terdapat noda darah dari korban," ucapnya.
"Para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, dengan paling lama dua puluh tahun," jelas Kompol Rio Mikael Tobing.

Also read: Tangerang City Metro Police Arrest Three Perpetrators of Attempted Murder of Police Members

Also read: Burning with jealousy, 73 year old grandfather in East Java kills 70 year old grandmother, accuses wife of cheating!
Prakiraan Cuaca Besok, 22 September 2025: Serang, Cilegon, Lebak dan Pandeglang |
![]() |
---|
TERUNGKAP! Briptu Rizka Pergi ke Dukun Sebelum Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir Esco |
![]() |
---|
Jadwal Pertandingan Adhyaksa FC Banten vs Bekasi FC City di Stadion BIS, Kick-off Pukul 15.00 WIB |
![]() |
---|
Sosok Muhammad Ridho, Mahasiswa Untirta Banten Viral, Terpaksa Berhenti Kuliah Karena Faktor Ekonomi |
![]() |
---|
Viral di TikTok, Seorang Mahasiswa Untirta Banten Terpaksa Berhenti Kuliah Karena Faktor Ekonomi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.