UPDATE TERBARU Berikut ini Informasi KPPS Pemilu 2024: Gaji, Masa Kerja, dan Tugasnya
Berikut ini informasi soal Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024.
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini informasi soal Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024.
Informasi itu mencakup gaji, masa kerja, dan tugasnya.
KPU membuka pendaftaran KPPS Pemilu 2024.
Pendaftaran petugas KPPS Pemilu 2024 dibuka hingga 20 Desember 2023.
Petugas KPPS akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Di setiap TPS akan ada 7 anggota KPPS yang bertugas.
Masa kerjanya hanya 1 bulan yakni pada 25 Januari sampai 23 Februari 2024. Honor petugas KPPS pada Pemilu 2024 adalah Rp1,1 juta untuk anggota dan Rp1,2 juta untuk ketua.
Baca juga: Puskesmas Jombang Buka Pelayanan Tes Kesahatan untuk Calon Petugas KPPS Pemilu 2024
Lantas, apa tugas ketua dan anggota KPPS pada Pemilu 2024?
Berdasarkan Buku Panduan KPPS dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada pemilu sebelumnya, berikut tugas ketua dan anggota KPPS Pemilu.
1. Tugas Ketua KPPS
Memanggil pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan yang telah dituliskan pada Model C6, dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin. Pemilih yang telah menyerahkan Model C6 namun sampai batas akhir pemungutan suara tidak menggunakan hak pilihnya, maka dianggap tidak hadir.
Bertugas menandatangani surat suara.
Bertugas memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih.
Bertugas memberikan surat suara pengganti kepada pemilih paling banyak 1 kali, apabila terdapat surat suara rusak atau salah coblos.
Bertugas membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra, dan diserahkan kepada pemilih tunanetra untuk menuju bilik suara atau template, untuk menghindari kesalahan dalam memasukkan posisi surat suara ke dalam alat bantu tunanetra.
2. Tugas Anggota KPPS Kedua dan Ketiga
KPK Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara, Diduga Suap dan Lindungi Harun Masiku |
![]() |
---|
Link KPU Cek Hasil Real Count PSU Pilkada Palopo Hari Ini 24 Mei 2025, Siapa Peraih Suara Terbanyak? |
![]() |
---|
Proses Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Serang Terpilih 2025: Tahapan, Jadwal, dan Lokasi Resmi |
![]() |
---|
Terima Hasil Penetapan Bupati Terpilih dari KPU, DPRD Kabupaten Serang Bakal Akan Lakukan Hal Ini |
![]() |
---|
Kapan Bupati Terpilih Ratu Zakiyah-Najib Dilantik? Pj Sekda Kabupaten Serang Beberkan Tahapannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.