UPDATE TERBARU Berikut ini Informasi KPPS Pemilu 2024: Gaji, Masa Kerja, dan Tugasnya

Berikut ini informasi soal Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024.

Editor: Glery Lazuardi
Kolase TribunBanten.com/Tribunnews.com
Berikut ini informasi soal Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024. Informasi itu mencakup gaji, masa kerja, dan tugasnya. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini informasi soal Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024.

Informasi itu mencakup gaji, masa kerja, dan tugasnya.

KPU membuka pendaftaran KPPS Pemilu 2024.

Pendaftaran petugas KPPS Pemilu 2024 dibuka hingga 20 Desember 2023.

Petugas KPPS akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Di setiap TPS akan ada 7 anggota KPPS yang bertugas.

Masa kerjanya hanya 1 bulan yakni pada 25 Januari sampai 23 Februari 2024. Honor petugas KPPS pada Pemilu 2024 adalah Rp1,1 juta untuk anggota dan Rp1,2 juta untuk ketua.

Baca juga: Puskesmas Jombang Buka Pelayanan Tes Kesahatan untuk Calon Petugas KPPS Pemilu 2024

Lantas, apa tugas ketua dan anggota KPPS pada Pemilu 2024?

Berdasarkan Buku Panduan KPPS dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada pemilu sebelumnya, berikut tugas ketua dan anggota KPPS Pemilu.

1. Tugas Ketua KPPS

Memanggil pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan yang telah dituliskan pada Model C6, dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin. Pemilih yang telah menyerahkan Model C6 namun sampai batas akhir pemungutan suara tidak menggunakan hak pilihnya, maka dianggap tidak hadir.

Bertugas menandatangani surat suara.

Bertugas memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih.

Bertugas memberikan surat suara pengganti kepada pemilih paling banyak 1 kali, apabila terdapat surat suara rusak atau salah coblos.

Bertugas membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra, dan diserahkan kepada pemilih tunanetra untuk menuju bilik suara atau template, untuk menghindari kesalahan dalam memasukkan posisi surat suara ke dalam alat bantu tunanetra.

2. Tugas Anggota KPPS Kedua dan Ketiga

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved