UPDATE TERBARU Berikut ini Informasi KPPS Pemilu 2024: Gaji, Masa Kerja, dan Tugasnya

Berikut ini informasi soal Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024.

Editor: Glery Lazuardi
Kolase TribunBanten.com/Tribunnews.com
Berikut ini informasi soal Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024. Informasi itu mencakup gaji, masa kerja, dan tugasnya. 

6. Tugas Anggota KPPS Ketujuh

Anggota KPPS Ketujuh bertugas mempersilakan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam botol tinta dan memastikan bahwa bekas tinta telah membasahi kuku jari tersebut.

Anggota KPPS Ketujuh bertugas memastikan jari pemilih yang tercelup tinta tidak dihapus dan dibersihkan oleh pemilih, dan bagi pemilih penyandang disabilitas yang tidak mempunyai kedua belah tangan, penandaan tinta dapat dilakukan pada salah satu jari kakinya

Anggota KPPS Ketujuh bertugas mempersilakan pemilih untuk keluar TPS.

Anggota KPPS Ketujuh merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas LINMAS.

Untuk diketahui, tugas ketua dan anggota KPPS Pemilu 2024 akan diumumkan oleh KPU kabupaten/kota.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved