UPDATE TERBARU Berikut ini Informasi KPPS Pemilu 2024: Gaji, Masa Kerja, dan Tugasnya

Berikut ini informasi soal Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024.

Editor: Glery Lazuardi
Kolase TribunBanten.com/Tribunnews.com
Berikut ini informasi soal Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024. Informasi itu mencakup gaji, masa kerja, dan tugasnya. 

Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada surat suara.

Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas memberikan surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS kepada Ketua KPPS untuk ditandatangani.

Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas mencatat jumlah surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS ke dalam Formulir Model C1.

Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas membuka surat suara satu per satu.

Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas membantu Ketua KPPS untuk:

Menghitung suara sah yang diperoleh masing-masing partai politik.

Menjumlahkan suara sah yang diperoleh partai politik dengan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan, untuk masing-masing partai politik.

Menjumlahkan seluruh suara sah yang diperoleh seluruh partai politik.

Menjumlahkan suara tidak sah.

Menjumlahkan suara sah dan suara tidak sah.

Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas membantu Ketua KPPS untuk:

Mengisi formulir Model C.

Mengisi formulir Lampiran Model C1, berdasarkan Model C1 plano.

Mengisi kolom suara sah partai politik/calon anggota DPD berdasarkan Model C1 plano.

Mengisi kolom suara tidak sah partai politik/calon anggota DPD berdasarkan Model C1 plano.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved