Peternak di Serang yang Tikam Maling hingga Tewas Tak Lagi Jadi Tersangka, Ini Kata Kajati Banten
Muhyani (58) seorang perternak di Serang, Banten, kini bisa bernapas lega usai Kejari Serang menghentikan kasusnya.
Muhyani (58) peternak kambing asal Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten kini jatuh sakit.
Kisah Muhyani si peternak ini menyita perhatian publik usai ditetapkan jadi tersangka oleh Polresta Serang Kota setelah menghabisi nyawa pencuri ternak miliknya.
Saat ini penyakit paru-paru Muhyani kembuh lagi usai penahanan ditangguhkan dan dirinya pulang ke rumah pada Rabu (13/12/2023).
Baca juga: Komisi III DPR Desak Polisi Bebaskan Muhyani, Peternak di Serang yang Habisi Pencuri Ternak Miliknya
Rohili, putra Muhyani, mengatakan, kondisi kesehatan ayahnya menurun karena masalah hukum yang sedang dihadapi.
Meski penahanan ditangguhkan, Muhyani masih harus menjalani proses persidangan di pengadilan.
"Belum tenang pikirannya kalau belum vonis bebas, kata Abah. Jadi, Abah enggak mau makan, enggak nafsu katanya, syok pas ditahan kemarin," ujar Rohili kepada wartawan di Serang, Kamis (14/12/2023).

"Sekarang masih tiduran saja, Abah sakit paru-parunya kambuh, batuknya enggak berhenti. Kayanya drop, kaget, dan kepikiran juga (nasibnya)," kata Rohili menambahkan.
Muhyani sudah sempat berobat ke klinik. Namun, klinik menyarankan agar warga Lingkungan Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, itu menjalani rontgen di laboratorium.
Namun, hal itu tak kunjung dilakukan karena keterbatasan biaya.
Pihak keluarga akhirnya memutuskan untuk membawa peternak kambing itu kembali ke rumah.
Baca juga: Hotman Paris Ajak Netizen Kawal Kasus Muhyani, Peternak di Serang Jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri
"Berobat aja (uangnya) dapat minjem sama tetangga, mahal di klink berobatnya, Rp 175.000 bayarnya. Suruh rontgen, tapi Abah enggak ada uang buat rontgennya," ucap Rohili.
Sebelumnya diberitakan, Muhyani memergoki dua pencuri, Waldi dan Pendi, yang akan mengambil hewan ternaknya pada pada Jumat (23/2/2023).
Saat ketahuan, Waldi mengeluarkan golok dari pinggangnya. Sedangkan Muhyani dipersenjatai dengan gunting, menusuk dada Waldi hingga terluka lalu melarikan diri.
Namun, karena lukanya parah, Waldi ditemukan tewas di tengah sawah.

Kasus itu bergulir hingga pada 15 September 2023, Muhyani ditetapkan tersangka atas kasus penganiayan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Pada 7 Desember 2023, Muhyani ditahan di Rutan Serang. Kemudian, pada 13 Desember, Kejari Serang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Muhyani.
5 Toko Oleh-oleh Khas Serang Banten Dekat Tol, Lengkap Harga Terjangkau |
![]() |
---|
Pemkab Serang dan Yayasan Al Bahru Teken Kerjasama Pembangunan Masjid Terapung Banten |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Banten Hari Ini, Kamis 28 Agustus 2025 di Serang, Pandeglang, Lebak hingga Tangerang |
![]() |
---|
Tak Jauh dari Mapolsek Cipocok, Motor Satpam di Kota Serang Digondol Maling, Aksi Terekam CCTV |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Serang, Lebak, Cilegon, Pandeglang, dan kabupaten Serang, Kamis 28 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.